Paragrafnews.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami aktivitas Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) nonaktif Sirajudin Lasena selama berada di Jakarta sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Penyidik juga menelusuri komunikasi Sirajudin dengan sejumlah pihak swasta yang disebut berencana bertemu di Jakarta sebelum OTT pada Senin (21/9/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya masih mendalami tujuan keberadaan Sirajudin di Jakarta, termasuk apakah berkaitan dengan kegiatan dinas atau kegiatan pribadi.
“Kami masih dalami untuk kegiatan Bupati di Jakarta, apakah dalam rangka kegiatan dinas atau kegiatan pribadi,” kata Achmad Taufik di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Taufik, penyidik menemukan adanya komunikasi antara Sirajudin dan sejumlah pihak swasta untuk bertemu di Jakarta sebelum OTT dilakukan.
KPK Amankan Rp130 Juta dari Dua Kamar Hotel
Saat menangkap Sirajudin di salah satu hotel di Jakarta, tim KPK mengamankan uang tunai Rp130 juta dari dua kamar.
Sebanyak Rp30 juta ditemukan di kamar yang ditempati Sirajudin, sementara Rp100 juta lainnya ditemukan di kamar asisten pribadinya.
Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang kini ditangani KPK.
Secara keseluruhan, KPK menyita uang tunai Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan tersebut. Uang itu disebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Sirajudin Jadi Tersangka Tunggal
KPK melakukan OTT pada Senin (21/9/2026) dan mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Sirajudin sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.
KPK menyebut Sirajudin diduga melakukan pemerasan dan menerima pemberian lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Sirajudin kemudian ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.
Dugaan Pemerasan Berkaitan dengan Proyek Jalan
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sirajudin diduga menerima Rp130 juta dari pihak swasta yang berkaitan dengan pekerjaan proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV.
KPK menyebut Sirajudin diduga melakukan praktik tersebut sejak menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut periode 2023-2024 dan berlanjut ketika menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.
Selain dugaan pemerasan, KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan gratifikasi dalam periode 2023 hingga 2026.
KPK menyatakan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut mencapai Rp11,14 miliar. Angka tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang masih dalam proses penyidikan.
KPK Masih Telusuri Aktivitas Sirajudin di Jakarta
KPK belum berhenti pada barang bukti yang diamankan ketika OTT.
Penyidik masih menelusuri aktivitas Sirajudin selama berada di Jakarta, termasuk komunikasi dengan sejumlah pihak swasta sebelum operasi tangkap tangan.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui konteks pertemuan dan komunikasi yang terjadi sebelum OTT serta kaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
PDIP Tegaskan Sirajudin Bukan Kader
Di tengah proses hukum tersebut, PDI Perjuangan memberikan klarifikasi mengenai hubungan Sirajudin dengan partai.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo mengatakan Sirajudin bukan kader PDIP. Menurut Andreas, Sirajudin tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan disebut tidak pernah mengikuti kegiatan partai.
PDIP, kata Andreas, hanya pernah mengusung Sirajudin dalam Pilkada 2024.
“Beliau tidak punya KTA dan juga tidak pernah terlibat di kegiatan partai. Sehingga partai juga tidak mungkin menjatuhkan sanksi,” kata Andreas kepada wartawan, dikutip iNews, Rabu (23/9/2026).
Andreas mengatakan partainya menyerahkan proses hukum Sirajudin kepada KPK. Ia juga menyebut Sirajudin harus mempertanggungjawabkan persoalan hukum yang dihadapinya.
Klarifikasi PDIP tersebut berkaitan dengan status keanggotaan partai dan berbeda dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
KPK Masih Dalami Perkara
Dengan penetapan Sirajudin sebagai tersangka tunggal, proses penyidikan masih terus berlangsung.
KPK masih mendalami aliran uang, komunikasi dengan pihak swasta, serta dugaan penerimaan yang disebut terjadi selama Sirajudin menjabat sebagai Penjabat Bupati hingga menjadi Bupati Bolmut.
Sementara itu, status Sirajudin sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Dugaan pemerasan dan gratifikasi yang disampaikan KPK selanjutnya akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: KPK melalui ANTARA dan iNews.





