HukumNasional

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, 4 Koper Barang Bukti Dibawa: Kasus HGB Summarecon Masuk Babak Baru

×

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, 4 Koper Barang Bukti Dibawa: Kasus HGB Summarecon Masuk Babak Baru

Sebarkan artikel ini
KPK geledah rumah lampri
Petugas KPK membawa koper usai menggeledah rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO

JAKARTA — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali bergerak.

Setelah menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026), penyidik KPK melanjutkan penggeledahan ke rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri.

baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Miliar dalam 20-an Koper, OTT HGB Bogor Jaring 17 Orang

Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Lampri di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, penggeledahan rumah Lampri merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan HGB yang menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

“Petang ini, Jumat (18/9), tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP (Lampri) yang berlokasi di daerah Bekasi, Jawa Barat,” kata Budi, dikutip dari ANTARA.

Empat koper barang bukti dibawa penyidik

Penggeledahan di kediaman Lampri berlangsung setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan di kantor PT Summarecon Agung Tbk.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik dilaporkan membawa sejumlah barang bukti menggunakan empat koper.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah untuk melihat keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang dibangun KPK.

Penggeledahan rumah Lampri menjadi penting karena namanya termasuk salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.

KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pada Kamis (17/9), penyidik menyasar sejumlah ruangan pejabat di kementerian tersebut, termasuk ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

KPK menyatakan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak digeledah.

Dari kantor Summarecon, KPK sita dokumen HGB hingga bukti elektronik

Sebelum bergerak ke rumah Lampri, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut barang bukti yang diamankan antara lain dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan Summarecon dan keterkaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung yang mengelola Summarecon Bogor.

Penyidik juga menyita barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

Seluruh barang bukti tersebut dibawa untuk dianalisis lebih lanjut guna memperdalam konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Kasus bermula dari sengketa tanah

Perkara ini bermula dari sengketa tanah yang berkaitan dengan lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat proses pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp2 miliar untuk proses pembukaan blokir tersebut. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Uang Rp1,5 miliar itu kemudian diduga diberikan melalui sejumlah pihak pada 27 Agustus 2026. KPK menyebut sebagian uang tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

KPK juga menyatakan dugaan pemberian uang dalam perkara ini bukan hanya terjadi sekali.

Sebelumnya, penyidik menyebut terdapat dugaan pemberian sekitar Rp300 juta pada Maret 2026 yang berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut empat nama terakhir diduga merupakan orang yang memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Nusron Wahid: Tidak mengetahui duduk perkara

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menyatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci duduk perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon yang tengah ditangani KPK.

Nusron juga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan setelah nama Nusron ikut menjadi sorotan menyusul penetapan sejumlah orang yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengannya sebagai tersangka.

Namun, sejauh perkembangan penyidikan yang dipublikasikan KPK, status tersangka dalam perkara tersebut melekat kepada delapan orang yang telah diumumkan lembaga antirasuah.

Penggeledahan belum tentu menjadi akhir

Rangkaian penggeledahan di kantor ATR/BPN, kantor Summarecon hingga rumah salah satu tersangka menunjukkan penyidik masih menelusuri dokumen dan bukti elektronik yang dianggap berkaitan dengan perkara.

KPK menyatakan barang bukti yang disita akan dianalisis untuk membantu memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang telah diperiksa penyidik. (kaje/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *