JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO – Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin, barang bukti, serta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan perkara tersebut mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Dari Penyidikan ke Meja Penuntutan
Setelah menerima berkas, jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Selatan akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara dalam waktu 20 hari. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Febrie tiba di Gedung Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 07.55 WIB dan keluar sekitar pukul 10.15 WIB menggunakan mobil tahanan. Kejagung menyebut keputusan mengenai lokasi penahanan selanjutnya menjadi kewenangan penuntut umum.
Dugaan Pemerasan Jadi Tindak Pidana Asal TPPU
Kejaksaan Agung menyebut dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya sebagai tindak pidana asal dalam perkara TPPU. Konstruksi tersebut akan diuji melalui dakwaan, alat bukti, dan keterangan para pihak di persidangan.
38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita
Tim 9 Kejagung menyatakan telah menyita 38 objek tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, valuta asing, serta dokumen dari penyidik Polri.
Kejaksaan menyatakan aset-aset tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Namun, pihak Febrie meminta penjelasan mengenai pemilik, asal-usul, dan hubungan setiap aset dengan tersangka. Nilai Rp846 miliar merupakan taksiran aset yang disita, bukan bukti bahwa seluruhnya milik Febrie atau berasal dari tindak pidana.
Emas 74 Kilogram Ikut Jadi Sorotan
Barang bukti lain yang menjadi perhatian adalah emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung.
Febrie meminta kepemilikan dan keterkaitan emas tersebut dijelaskan secara terbuka. Ia menyatakan persoalan itu telah disampaikan kepada penyidik.
Febrie Pertanyakan Dugaan Pemerasan
Febrie juga mempertanyakan alasan dirinya disangkakan melakukan pemerasan dalam penanganan perkara ASABRI dan/atau Jiwasraya. Ia menyebut selama 33 tahun bekerja sebagai jaksa, dirinya belum pernah dijatuhi hukuman oleh bidang pengawasan Kejaksaan.
Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Waktu Perkara
Kuasa hukum Febri Diansyah menyoroti perbedaan tempus perkara. Dugaan TPPU disebut berlangsung pada 2018–2026, sedangkan dugaan korupsi dalam penanganan perkara Jiwasraya dan/atau ASABRI sebagai tindak pidana asal memiliki rentang waktu 2020–2025.
Menurut pihak Febrie, perbedaan tersebut perlu diuji dalam proses hukum, termasuk melalui pembuktian di pengadilan.
Babak Berikutnya: Dakwaan dan Persidangan
Perkara Febrie Adriansyah kini memasuki fase penuntutan. Jaksa akan menyusun dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Persidangan akan menguji konstruksi perkara, asal-usul aset, barang bukti, dugaan pemerasan, serta dugaan TPPU.
Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Febrie Adriansyah bersalah.
Paragrafnews.co akan mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk dakwaan jaksa, jadwal sidang, pembuktian aset dan barang bukti, serta tanggapan pihak Febrie dalam persidangan.
Sumber:
- Kejaksaan Agung melalui keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna.
- ANTARA, 18 September 2026, mengenai pelimpahan tahap II Febrie Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan.
- ANTARA, 18 September 2026, mengenai bantahan dan pernyataan Febrie terkait dugaan pemerasan.
- ANTARA, 18 September 2026, mengenai tanggapan kuasa hukum dan persoalan tempus perkara.
- ANTARA, 15 September 2026, mengenai penyitaan 38 aset dan konstruksi perkara TPPU.
baca juga: Kejagung Sita 38 Tanah dan Bangunan Senilai Rp846 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah











