HukumNasional

Kejagung Sita 38 Tanah dan Bangunan Senilai Rp846 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

×

Kejagung Sita 38 Tanah dan Bangunan Senilai Rp846 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
Febrie Adriansyah terbaru
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono / sc

JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO – Selasa, 15 September 2026 – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki tahap finalisasi.

Di tengah proses tersebut, Tim 9 Kejaksaan Agung mengungkap adanya penyitaan puluhan aset berupa tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara.

artikel terkait: Kasus Febrie Adriansyah Masuk Tahap Akhir, Kejagung Ungkap Dugaan Pemerasan Jiwasraya-ASABRI

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, penyidik telah menyita sekitar 38 objek tanah dan/atau bangunan.

Nilai keseluruhan aset tersebut ditaksir mencapai Rp846 miliar.

“Dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Rudi tidak membeberkan identitas pemilik maupun lokasi seluruh aset yang telah disita tersebut.

Bukan Hanya Tanah

Penelusuran aset dalam perkara ini tidak berhenti pada tanah dan bangunan.

Tim penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan sebagai bagian dari barang bukti dalam penyidikan TPPU.

Selain itu, terdapat sejumlah barang dan dokumen yang sebelumnya telah diamankan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Kejagung mencatat sedikitnya 1.150 lembar dokumen turut diserahkan dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang dilakukan Tim 9.

Berkaitan dengan Perkara ASABRI dan Jiwasraya

Kejagung menyebut perkara TPPU yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal berupa korupsi dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Dugaan tersebut melibatkan oknum penyelenggara negara dan saat ini masih dalam proses hukum.

Kejagung sebelumnya menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri. Pelimpahan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana asal sekaligus aliran aset.

Berawal dari Pelimpahan Barang Bukti

Penyidikan perkara ini memiliki jejak sejak 20 Juli 2026, ketika Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.

Penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.

Barang bukti yang ikut dilimpahkan antara lain emas seberat sekitar 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Dari pelimpahan tersebut, penyidik kemudian mengembangkan penelusuran terhadap aset dan transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Segera Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Rudi menyebut proses penyidikan saat ini telah memasuki tahap akhir.

Setelah seluruh administrasi dan kelengkapan penyidikan difinalisasi, berkas perkara beserta para tersangka akan diserahkan kepada tim penuntut umum untuk memasuki tahapan berikutnya.

Perkara tersebut nantinya ditangani melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara TPPU ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka.

Sementara dalam rangkaian perkara korupsi penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Polri, nama Don Ritto, seorang pengacara, juga terseret dan ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Tiga Perkara dari Pelimpahan Polri

Penanganan kasus Febrie merupakan bagian dari sejumlah perkara yang sebelumnya dialihkan dari Polri kepada Kejagung.

Kejagung menerbitkan beberapa surat perintah penyidikan untuk mendalami dugaan korupsi dan TPPU dalam sejumlah perkara, termasuk perkara yang berkaitan dengan PT KNI, tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya.

Dalam prosesnya, penyidik tidak hanya mengejar pembuktian tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri dugaan pencucian uang melalui aset maupun kepemilikan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Dengan penyitaan 38 tanah dan bangunan senilai sekitar Rp846 miliar, penelusuran aset menjadi salah satu bagian penting dalam tahap akhir penyidikan perkara Febrie Adriansyah.

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *