JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO — Nama Purbaya Yudhi Sadewa menjadi salah satu figur paling mencuri perhatian dalam pengelolaan keuangan negara selama setahun terakhir.
Ia datang sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025 menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Namun tepat setahun lebih beberapa hari kemudian, Presiden Prabowo Subianto menggantinya dengan Suahasil Nazara pada 14 September 2026. Serah terima jabatan kemudian dilakukan di Kementerian Keuangan pada Selasa, 15 September 2026.
Pergantian tersebut berlangsung ketika sejumlah kebijakan Purbaya masih menjadi bahan perdebatan publik, mulai dari penempatan dana pemerintah Rp200 triliun ke perbankan, agenda pembenahan Bea Cukai, hingga persoalan kewajiban pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Namun satu hal penting harus ditegaskan: belum ada keterangan resmi yang menyatakan Purbaya dicopot karena persoalan Whoosh, Bea Cukai, atau karena melawan pihak tertentu. Purbaya sendiri pada 15 September mengatakan tidak ada masalah “gesekan” dan menyebut pergantian menteri merupakan hak prerogatif Presiden.
Rp200 Triliun: Gebrakan Pertama Purbaya
Salah satu kebijakan paling menonjol muncul hanya beberapa hari setelah Purbaya menjadi Menteri Keuangan.
Pada 12 September 2025, Kementerian Keuangan mengumumkan pemerintah mulai menempatkan dana negara sebesar Rp200 triliun pada lima bank umum mitra. Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025.
Lima bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara dan Bank Syariah Indonesia. BRI, BNI dan Bank Mandiri masing-masing mendapat limit Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun dan BSI Rp10 triliun.
Kemenkeu menjelaskan penempatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan kelebihan kas pemerintah dan diarahkan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan ini kemudian menjadi salah satu identitas awal pemerintahan Purbaya sebagai Menkeu: menggunakan instrumen fiskal secara lebih agresif untuk mendorong likuiditas dan aktivitas ekonomi.
Bea Cukai Jadi Salah Satu Titik Panas
Selain kebijakan fiskal, Purbaya juga dikenal cukup keras ketika berbicara mengenai reformasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pada masa kepemimpinannya, persoalan dugaan suap dan praktik korupsi di lingkungan Bea Cukai ikut menjadi sorotan. Dalam perkara impor barang yang ditangani KPK, nama Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama disebut dalam persidangan terkait dugaan penerimaan uang. Nilai yang disebut jaksa mencapai S$213.600.
Status tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan yang muncul dalam proses hukum, bukan kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.
Purbaya ketika itu menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat terkait apabila dugaan penerimaan suap tersebut terbukti secara hukum.
Sikap tersebut memperlihatkan garis kebijakan yang ingin dibangun Purbaya: persoalan integritas aparatur tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan, tetapi harus diikuti evaluasi dan tindakan terhadap pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pada 2026, persoalan lain di lingkungan Bea Cukai juga berujung pada proses hukum KPK. Kasus-kasus tersebut membuat reformasi lembaga pengawasan lalu lintas barang dan penerimaan negara semakin menjadi perhatian publik.
Ketika Purbaya Bicara tentang “Orang Bisa Dibayar”
Menjelang berakhirnya masa jabatannya, Purbaya juga kembali menyinggung persoalan kepatuhan terhadap aturan.
Dalam laporan media pada 14 September 2026, Purbaya disebut menyampaikan kepada Komite IV DPD bahwa terdapat perusahaan asing yang menilai aturan Indonesia tidak berarti karena orang bisa dibayar untuk menyelesaikan persoalan.
Pernyataan tersebut menunjukkan keresahan Purbaya terhadap praktik yang membuat regulasi kehilangan daya paksa.
Tetapi secara jurnalistik, istilah seperti “mafia” tidak boleh langsung ditempelkan kepada individu atau kelompok tertentu tanpa bukti hukum. Yang dapat diberitakan adalah pernyataan pejabat, adanya perkara hukum, hasil penyidikan, putusan pengadilan atau temuan resmi.
Babak Panjang Utang Whoosh
Persoalan lain yang tidak kalah besar adalah pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Pada Oktober 2025, Purbaya pernah menyatakan bahwa kewajiban proyek Whoosh tidak dibebankan kepada APBN dan pengelolaannya berada dalam ranah Danantara serta holding BUMN.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi penting ketika pembahasan restrukturisasi kewajiban Whoosh memasuki babak baru pada 2026.
Pada 8 September 2026, Purbaya mengungkap bahwa utang Whoosh telah direstrukturisasi dengan tenor sekitar 80 tahun, dengan cicilan sekitar Rp1 triliun per tahun, meski nilainya dapat berbeda dari tahun ke tahun.
Angka tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi “utang Whoosh hanya Rp80 triliun”. Perkalian Rp1 triliun dengan 80 tahun hanyalah ilustrasi matematis dan bukan pernyataan mengenai total kewajiban proyek.
Yang lebih penting adalah perubahan pengelolaan kewajiban tersebut. Pemerintah menyatakan pengelolaan utang Whoosh akan beralih dari Danantara kepada Kementerian Keuangan mulai 15 September 2026.
Peralihan pengelolaan juga tidak otomatis berarti seluruh utang Whoosh berubah menjadi belanja langsung APBN. Struktur kewajiban proyek, entitas yang berutang, mekanisme restrukturisasi dan sumber pembayaran harus dibedakan secara hati-hati.
Lalu Mengapa Purbaya Dicopot?
Inilah pertanyaan yang kemudian muncul setelah Presiden Prabowo mengganti Purbaya dengan Suahasil Nazara pada 14 September 2026.
Secara resmi, Keputusan Presiden Nomor 97P Tahun 2026 menetapkan pemberhentian Purbaya dan pengangkatan Suahasil sebagai Menteri Keuangan.
Namun tidak ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa pencopotan tersebut disebabkan oleh Whoosh, Bea Cukai, atau satu kebijakan tertentu.
Reuters melaporkan pergantian tersebut berlangsung di tengah kekhawatiran mengenai kredibilitas kebijakan fiskal dan kepercayaan investor. Reuters juga mencatat Purbaya mengakui dirinya kecewa tetapi sebelumnya telah memperkirakan ada kemungkinan dirinya diganti.
Pada 15 September, setelah serah terima jabatan, Purbaya justru menepis isu adanya gesekan kepentingan. Ia mengatakan pergantian menteri merupakan hak prerogatif Presiden.
Karena itu, narasi bahwa “Purbaya dicopot karena melawan mafia” atau “dicopot karena menolak pembayaran utang Whoosh” masih berada pada wilayah spekulasi, bukan fakta yang telah dikonfirmasi.
Setahun Purbaya: Angka Besar, Kebijakan Berani
Purbaya meninggalkan Kementerian Keuangan setelah sekitar 12 bulan.
Dalam evaluasinya pada 15 September 2026, Purbaya mengatakan dirinya menilai kinerjanya cukup baik dan menyoroti pertumbuhan ekonomi yang menurutnya telah kembali berada di atas 5 persen.
Suahasil Nazara kemudian menerima tongkat estafet pengelolaan fiskal. Dalam serah terima jabatan, Suahasil menyampaikan apresiasi terhadap pekerjaan yang telah dilakukan Purbaya dan menyatakan akan melanjutkan pengelolaan APBN dengan memperkuat kolaborasi.
Warisan Purbaya pada akhirnya bukan hanya soal angka Rp200 triliun atau persoalan Whoosh.
Ia meninggalkan perdebatan yang lebih besar: seberapa agresif negara harus menggunakan kebijakan fiskal untuk mengejar pertumbuhan, seberapa keras pemerintah harus membersihkan lembaga penerimaan negara, dan sampai di mana negara harus mengambil risiko dari proyek strategis yang memiliki beban pembiayaan besar.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di meja Suahasil Nazara.
Dan salah satu pekerjaan paling sensitif adalah memastikan bagaimana kewajiban Whoosh dikelola tanpa mengaburkan batas antara kewajiban korporasi, kewajiban BUMN, pengelolaan aset negara dan penggunaan APBN.
Catatan Redaksi
Artikel ini membedakan antara fakta resmi, pernyataan pejabat, proses hukum dan analisis. Penyebutan dugaan suap tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Demikian pula, tidak terdapat dasar resmi untuk menyatakan Purbaya dicopot karena persoalan Whoosh atau karena menghadapi “mafia” tertentu. Baca juga:Siapa Suahasil Nazara yang Gantikan Purbaya? Profil Menkeu Baru dan Sorotan Pergantian Mendadak











