HukumNasional

Kasus Febrie Adriansyah Masuk Tahap Akhir, Kejagung Ungkap Dugaan Pemerasan Jiwasraya-ASABRI

×

Kasus Febrie Adriansyah Masuk Tahap Akhir, Kejagung Ungkap Dugaan Pemerasan Jiwasraya-ASABRI

Sebarkan artikel ini
kasus febrie adriansyah
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono / sc

JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO – Selasa, 15 September 2026 – Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki tahap akhir penyidikan.

Kejaksaan Agung menyatakan rangkaian penyidikan terhadap Febrie dan dua tersangka lainnya, Don Ritto (DR) serta Nurman Herin (NH), secara teknis telah selesai.

baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Miliar dalam 20-an Koper, OTT HGB Bogor Jaring 17 Orang

Perkembangan terbaru itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, setelah rapat koordinasi bersama sejumlah lembaga penegak hukum pada Selasa, 15 September 2026.

Rapat tersebut melibatkan Kortas Tipikor Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya, dan Komisi Kejaksaan.

Rudi mengatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif. Saat ini, tim penyidik tinggal menunggu penelitian jaksa penuntut umum terhadap berkas perkara untuk menentukan kelengkapan atau P-21.

Dugaan Pemerasan Jadi Tindak Pidana Asal

Kejagung mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Febrie tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ada dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang ditempatkan sebagai tindak pidana asal dalam perkara tersebut.

Dugaan pemerasan itu berkaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Rudi menyebut dugaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perkaranya tindak pidana asal dengan TPPU. Pemerasan, dugaan pemerasan Pasal 12e dalam penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI,” kata Rudi.

Dengan demikian, konstruksi perkara yang tengah disiapkan Kejagung mencakup dugaan korupsi sebagai tindak pidana asal sekaligus dugaan pencucian uang.

Namun, seluruh tuduhan tersebut masih berada dalam proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyidikan Disebut Telah Selesai

Rudi mengatakan Tim 9 secara teknis telah menyelesaikan penyidikan.

Tahap selanjutnya adalah proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum.

Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, perkara dapat dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian masuk ke tahap penuntutan.

“Dari teknis penyidikan menurut Tim 9 dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap, P-21 dari penuntut umum,” ujar Rudi.

Kejagung belum menyampaikan secara pasti kapan pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan.

Kejagung Sita Aset Rp846 Miliar

Selain mendalami tindak pidana asal, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menyebut telah menyita 38 objek tanah dan bangunan dengan nilai taksiran sekitar Rp846 miliar.

Penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penelusuran aset dalam perkara TPPU. Penyidik tidak hanya mengejar pembuktian tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri aset yang diduga berasal dari atau berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Febrie dan Dua Tersangka Lain

Dalam perkara ini, Febrie tidak menjadi satu-satunya tersangka.

Kejagung juga menetapkan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU tersebut.

Penyidik masih mendalami hubungan antara para tersangka, tindak pidana asal, serta aliran aset yang menjadi objek penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena Febrie sebelumnya merupakan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang pernah memimpin Jampidsus.

Kini, proses hukum terhadap dirinya justru ditangani melalui Tim 9 yang dibentuk Kejagung.

Menunggu P-21

Dengan penyidikan yang secara teknis dinyatakan selesai, proses berikutnya berada pada tahap penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum.

Jika dinyatakan lengkap, perkara akan memasuki tahap berikutnya hingga akhirnya diuji di pengadilan.

Kejagung menegaskan proses hukum terhadap Febrie dan tersangka lainnya tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu apakah berkas perkara tersebut segera dinyatakan P-21 dan kapan perkara dugaan pemerasan serta TPPU itu dilimpahkan ke pengadilan.

Hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *