JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jabodetabek kembali menggemparkan. Kali ini, lembaga antirasuah membongkar dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bukan hanya jumlah orang yang diamankan yang menjadi sorotan. Penyidik KPK juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang disimpan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper.
baca juga: Siapa Suahasil Nazara yang Gantikan Purbaya? Profil Menkeu Baru dan Sorotan Pergantian Mendadak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang yang diamankan terdiri atas pecahan rupiah dan valuta asing. Jumlah wadah penyimpanan yang ditemukan disebut mencapai sekitar 20-an koper.
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
KPK hingga kini masih melakukan penghitungan secara rinci. Namun, estimasi sementara menunjukkan nilai uang yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah.
17 Orang Diamankan KPK
OTT tersebut berlangsung pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Jabodetabek itu, KPK mengamankan 17 orang dari berbagai pihak.
Beberapa nama yang telah disebut KPK maupun dilaporkan sejumlah media antara lain:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor;
- Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang;
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar;
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen;
- serta sejumlah pihak lainnya, termasuk pihak swasta.
KPK menyatakan seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap konstruksi perkara dan peran masing-masing.
Nama PT Summarecon Agung Tbk juga mencuat dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut. Namun, keterlibatan pihak-pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan KPK dan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana.
Uang Rupiah dan Valas Dikemas dalam Koper
Bagian yang paling menyita perhatian dari OTT ini adalah barang bukti berupa uang tunai.
KPK menemukan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Uang tersebut tidak ditemukan dalam satu tempat saja, melainkan dikemas menggunakan boks, kardus dan koper.
Jumlah koper yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 20-an koper.
KPK belum mengumumkan angka pasti karena proses penghitungan masih berlangsung.
“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.
Dengan demikian, angka ratusan miliar yang beredar saat ini masih merupakan estimasi sementara KPK, bukan angka final hasil penghitungan barang bukti.
Diduga Berkaitan dengan Pengurusan HGB di Bogor
KPK menyebut OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Selain dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB, penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan-penerimaan lainnya.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi.
KPK belum membeberkan secara lengkap bagaimana alur uang tersebut, siapa pemberi dan penerimanya, serta besaran dugaan suap atau gratifikasi yang menjadi pokok perkara.
Informasi tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
OTT KPK ke-20 Sepanjang 2026
Operasi di lingkungan ATR/BPN tersebut menjadi OTT ke-20 KPK sepanjang 2026.
KPK kini memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Sebelum keputusan tersebut diumumkan, status 17 orang yang dibawa dalam OTT tetap harus dipandang sebagai pihak yang sedang diperiksa, bukan otomatis sebagai tersangka.
Perkembangan selanjutnya akan menentukan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang dikenakan, serta bagaimana konstruksi dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut.
KPK dijadwalkan memberikan informasi lanjutan setelah proses pemeriksaan dan ekspose perkara selesai.
Sumber:
ANTARA, KPK; detikNews; Metro TV; Suara.com; RRI.
Catatan Redaksi: Artikel ini diperbarui berdasarkan informasi yang tersedia hingga Selasa, 15 September 2026. Status hukum pihak-pihak yang diamankan dapat berubah setelah KPK menyelesaikan pemeriksaan dan mengumumkan hasil gelar perkara.











