HukumNasionalNews

KPK Bongkar Tumpukan Uang Rp106,3 Miliar dari OTT ATR/BPN, Disimpan di Koper hingga Kardus

×

KPK Bongkar Tumpukan Uang Rp106,3 Miliar dari OTT ATR/BPN, Disimpan di Koper hingga Kardus

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Jumlahnya bukan sedikit. KPK menyebut total uang tunai yang diamankan bersama barang bukti elektronik dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

artikel terkait: OTT KPK ATR/BPN Meledak: 17 Orang Diamankan, Bos Summarecon hingga Pejabat BPN Terseret Kasus HGB Bogor

Uang itu terdiri dari pecahan rupiah dan valuta asing (valas). Menariknya, sebagian barang bukti tersebut ditemukan dalam berbagai wadah, mulai dari koper, kardus hingga tas.

Uang Disimpan di Berbagai Tempat

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan tim penyidik mengamankan uang tunai yang dikemas dalam berbagai tempat.

Pada tahap awal pengungkapan OTT, KPK menyebut uang tersebut ditemukan dalam sekitar 20 koper dan sejumlah wadah lainnya. Saat itu, nominal keseluruhan masih dalam proses penghitungan dan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Setelah proses penghitungan dan pengumpulan barang bukti dilakukan, KPK kemudian menyampaikan nilai keseluruhan barang bukti uang yang diamankan sekitar Rp106,3 miliar.

KPK juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara dan diperlukan untuk proses penyidikan.

Berkaitan dengan Pengurusan HGB

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

KPK sebelumnya mengungkap OTT tersebut melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

KPK juga mengungkap adanya pihak lain yang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk pihak yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini antara lain berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Lain

KPK tidak berhenti pada perkara pengurusan HGB yang menjadi pintu masuk OTT.

Dalam pengembangannya, KPK menyatakan terdapat dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan ATR/BPN yang masih didalami penyidik.

Temuan tersebut membuat perkara ini tidak hanya menjadi perhatian karena jumlah uang yang disita, tetapi juga karena dugaan praktik korupsi yang sedang ditelusuri penyidik dalam sektor pertanahan.

Sektor pertanahan sendiri memiliki kaitan langsung dengan pelayanan publik, kepastian hukum atas tanah, investasi hingga pembangunan.

Sebelum OTT ini terjadi, KPK pada Agustus 2026 juga telah mendorong jajaran ATR/BPN memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi dalam pelayanan pertanahan.

Barang Bukti Rp106,3 Miliar Kini dalam Penyidikan

Dengan disitanya uang sekitar Rp106,3 miliar beserta barang bukti elektronik, KPK selanjutnya akan mendalami asal-usul uang, pihak yang menguasai atau menerima, serta kaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang disidik.

Status uang tersebut sebagai barang bukti perkara juga masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.

KPK sendiri masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam perkara tersebut.

Sumber: KPK dan ANTARA

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *