BONTANG, PARAGRAFNEWS.CO — Persoalan dugaan dampak aktivitas penggalian di kawasan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, kembali menjadi perhatian. Kerukunan Masyarakat Segendis mengeluhkan kondisi lahan pertanian yang disebut terdampak material galian hingga membuat warga kesulitan kembali mengolah lahannya.
Persoalan tersebut kini telah dikuasakan kepada pengacara Lein Obet Budiman Senaen untuk dikawal dan diperjuangkan penyelesaiannya.
Lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Jl. Letjend Urip Sumiharjo RT 12, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Dalam keterangannya, Lein menyebut aktivitas penggalian tersebut berkaitan dengan PT Energi Unggul Persada (EUP).
Menurut Lein, persoalan bermula dari aktivitas penggalian yang disebut dilakukan untuk kebutuhan material penimbunan proyek. Persoalan kemudian muncul ketika bekas area galian terkena aliran air hujan yang diduga membawa material menuju lahan warga.
“Setelah digali, bekas galian ini ketika terkena hujan mengalir sampai menutupi persawahan warga,” kata Lein, ke media ini, Jumat (18/9).
Lahan Warga Disebut Tertimbun Hampir 2 Meter
Lein mengatakan material yang terbawa dari kawasan galian diduga masuk dan menimbun lahan masyarakat.
Akibat kondisi tersebut, warga disebut tidak lagi dapat menggunakan lahan untuk aktivitas pertanian seperti sebelumnya.
“Ya tidak bisa berkebun lagi. Tertutup, hampir dua meter tertimbun,” ujar Lein.
Menurut keterangan yang diterimanya dari salah seorang pemilik lahan, area tersebut sebelumnya digunakan untuk menanam padi dan jagung.

Pada musim kemarau, lahan tersebut disebut dapat dimanfaatkan untuk tanaman jagung. Lein mengungkapkan, berdasarkan informasi dari pemilik lahan, hasil panen sebelumnya disebut mencapai sekitar 5–6 ton dalam sekali panen.
Namun, setelah lahan tertutup material, warga mengaku kehilangan kemampuan untuk mengolah lahan tersebut seperti sebelumnya.
Karena itu, kata Lein, tuntutan utama masyarakat adalah meminta ganti kerugian atas dampak yang mereka alami serta pemulihan atau reklamasi lahan.
“Sebetulnya masyarakat mudah. Mereka hanya meminta diganti rugi karena sampai saat ini tidak bisa diapakan-apakan. Kalau bisa, berdasarkan aturan lingkungan dan Minerba, harus direklamasi kembali, diperbaiki seperti semula,” kata Lein.
Kuasa Hukum Sebut Aktivitas Penggalian Diduga Belum Berizin
Selain dampak terhadap lahan, Lein juga menyoroti aspek perizinan serta kewajiban pengelolaan lingkungan dalam aktivitas penggalian tersebut.
Lein menyatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, aktivitas penggalian yang dikaitkan dengan PT Energi Unggul Persada (EUP) diduga belum mengantongi izin yang diperlukan.
Namun, pihaknya belum menjadikan informasi tersebut sebagai kesimpulan akhir.
Dalam waktu dekat, Lein mengatakan akan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait di Bontang untuk memastikan status perizinan aktivitas tersebut.
“Diduga belum berizin. Dalam waktu dekat kami akan mengonfirmasi kepada pihak terkait di Bontang untuk memastikan bagaimana sebenarnya status perizinannya,” ujar Lein.
Menurut Lein, konfirmasi tersebut diperlukan agar persoalan yang disampaikan masyarakat dapat dilihat berdasarkan data dan dokumen resmi, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan aktivitas penggalian dan dampaknya terhadap lingkungan.
Persoalan Disebut Berlangsung Sejak 2019
Lein menyebut persoalan tersebut telah berlangsung sejak sekitar 2019.
Menurut dia, warga sebelumnya telah mencoba mencari jalan penyelesaian melalui DPRD Kota Bontang dengan mengajukan permohonan mediasi.
Namun, agenda pertemuan yang menurut keterangannya telah beberapa kali dijadwalkan belum terlaksana.
“Sudah dijadwalkan lima kali sampai tertunda,” katanya.
Lein menyebut permohonan tersebut berkaitan dengan Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Bontang.
Kini, setelah menerima kuasa dari Kerukunan Masyarakat Segendis, pihaknya berencana kembali mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi.
Ia juga menyatakan akan mengupayakan pertemuan dengan Ketua DPRD Kota Bontang.
Keluhan Tak Hanya Soal Lahan, Nelayan Juga Disebut Terdampak
Persoalan yang disampaikan masyarakat Segendis, kata Lein, tidak berhenti pada lahan pertanian.
Ia mengatakan pihaknya juga menerima keluhan dari warga yang berprofesi sebagai nelayan.
Menurut Lein, warga menduga terdapat material atau limbah yang berkaitan dengan aktivitas PT EUP yang masuk ke kawasan perairan.
“Ini bukan hanya di sekitar bekas galian. Dari hasil diskusi dengan Kerukunan Masyarakat Segendis, termasuk teman-teman nelayan, mereka sekarang kesulitan mencari nafkah,” ujarnya.
Lein menyebut nelayan mengeluhkan hasil tangkapan yang disebut tidak lagi seperti sebelumnya.
“Awalnya mereka mancing di pinggiran langsung dapat, sekarang sangat sulit,” kata Lein.
Selain itu, ia menyampaikan adanya keluhan warga mengenai pembibitan atau budidaya kerang yang disebut mengalami kematian.
“Untuk kerang, ada pembibitan kerang, mati semua,” ujarnya.
Namun, dugaan mengenai adanya limbah dan kaitannya dengan kondisi perairan maupun kematian kerang masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan lapangan dan kajian dari instansi yang berwenang.
Kuasa Hukum Pertimbangkan Somasi PT EUP
Dengan telah diberikannya kuasa oleh Kerukunan Masyarakat Segendis, Lein mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum.
Salah satu langkah yang kemungkinan ditempuh adalah mengirimkan somasi kepada PT Energi Unggul Persada (EUP).
“Setelah resmi diserahkan kuasanya kepada kita, kemungkinan kita akan somasi dulu pihak perusahaan,” kata Lein.
Meski demikian, pihak warga menurutnya masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan mediasi.
Inti tuntutan masyarakat, kata Lein, adalah agar kerugian yang mereka alami mendapatkan penyelesaian dan lahan yang terdampak dapat dipulihkan.
Warga Minta Lahan Dipulihkan dan Kerugian Diselesaikan
Lein menegaskan, masyarakat Segendis tidak semata-mata mempersoalkan keberadaan aktivitas perusahaan. Mereka, kata dia, menginginkan adanya penyelesaian atas dampak yang menurut warga telah dirasakan.
Persoalan tersebut juga diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD Kota Bontang.
Masyarakat meminta adanya ruang dialog antara warga, perusahaan, dan pemerintah untuk mencari solusi terhadap persoalan lahan maupun keluhan masyarakat yang berkaitan dengan lingkungan perairan.
Paragrafnews.co Upayakan Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, Paragrafnews.co telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, serta Humas PT Energi Unggul Persada (EUP). Namun, hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi tersebut belum diperoleh.
Paragrafnews.co akan memperbarui pemberitaan apabila pihak-pihak terkait telah memberikan keterangan resmi.
Paragrafnews.co membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Energi Unggul Persada (EUP), DPRD Kota Bontang, DLH Kota Bontang, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.
kaje/red











