PARAGRAFNEWS.CO — Dugaan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk membuat konten pornografi menggunakan wajah pelajar mencuat di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus tersebut kini tengah didalami Polres Bogor setelah adanya laporan mengenai dugaan manipulasi foto sejumlah pelajar menggunakan teknologi deepfake AI.
Informasi yang muncul menyebut jumlah korban diduga mencapai ratusan pelajar. Namun, polisi menegaskan bahwa hingga perkembangan terakhir, baru tiga pelajar yang diketahui telah melapor dalam satu laporan polisi.
Kasat PPA PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan pihak yang diduga membuat konten.
“Sejauh ini yang di kami baru lapor tiga orang, tapi satu laporan, kita masih dalami kasus tersebut termasuk si pembuat kontennya siapa,” ujar Silfi saat dihubungi, Jumat (18/9/2026).
Dugaan Ratusan Pelajar Jadi Korban
Informasi mengenai dugaan ratusan korban sebelumnya disampaikan Muhammad Ari Pratomo, kuasa hukum saksi dalam perkara tersebut.
Menurut Ari, foto para pelajar diduga diambil dari media sosial kemudian dimanipulasi menggunakan AI. Wajah korban disebut ditempelkan pada tubuh orang lain dalam kondisi tanpa busana.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Bogor melalui laporan polisi nomor LP/B/1143/V/2026/SPK/Polres Bogor/Polda Jawa Barat, tertanggal 19 Mei 2026.
Ari menyebut jumlah korban berdasarkan keterangan saksi yang didampinginya mencapai ratusan pelajar.
Namun, angka tersebut perlu ditempatkan sebagai keterangan dari pihak kuasa hukum dan saksi, bukan sebagai jumlah korban yang telah dikonfirmasi secara resmi oleh kepolisian.
baca juga: Waspada Phishing 2026: Jangan Asal Klik Link, Data dan Rekening Bisa Jadi Sasaran
Keterangan polisi pada 18 September 2026 menyebut baru tiga pelajar yang melapor dalam satu laporan polisi. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui cakupan kasus secara keseluruhan.
Polisi Belum Mau Berspekulasi
Dalam menangani perkara tersebut, polisi juga menekankan pentingnya pembuktian sebelum menetapkan siapa yang bertanggung jawab.
Silfi mengatakan penyidik tidak dapat hanya berasumsi bahwa pihak tertentu merupakan pembuat konten. Polisi perlu memastikan keterlibatan berdasarkan alat bukti.
“Kita tidak bisa berasumsi saja, harus jelas, apalagi ini terkait Undang-Undang ITE, harus tahu benar dia yang membuat atau tidak, harus ada buktinya yang jelas,” kata Silfi dalam keterangan yang diberitakan kumparan.
Karena itu, pihak yang disebut atau dilaporkan dalam perkara ini masih harus ditempatkan dalam posisi terduga atau terlapor, bukan sebagai pelaku yang telah terbukti.
Dua Orang Dilaporkan
Dalam laporan yang diberitakan sebelumnya, terdapat dua orang berinisial KF dan DCN yang disebut telah dilaporkan.
Keduanya disebut memiliki dugaan peran berbeda dalam perkara tersebut. Namun, informasi mengenai peran masing-masing masih merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan pihak saksi dan kuasa hukum.
Polisi masih harus menguji seluruh informasi tersebut melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Disebut Ada Ribuan Foto dan Video
Perkara ini juga berkembang setelah pihak kuasa hukum menyampaikan adanya dugaan ribuan foto dan video hasil manipulasi AI pada perangkat telepon seluler yang disebut berkaitan dengan perkara.
Menurut keterangan yang diberitakan, foto-foto tersebut diduga berasal dari media sosial dan kemudian dimanipulasi menjadi konten bermuatan seksual.
Pihak kuasa hukum juga menyebut adanya konten yang diduga pernah diunggah ke sejumlah situs internet, termasuk situs judi online.

Namun, informasi mengenai ribuan file dan dugaan penyebaran tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan kepolisian.
Apa Itu Deepfake AI?
Deepfake adalah teknologi atau teknik manipulasi media digital yang menggunakan kecerdasan buatan untuk membuat wajah, suara, atau bagian tertentu dari seseorang terlihat seolah-olah berada dalam sebuah foto atau video yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
Dalam kasus penyalahgunaan seksual, teknologi tersebut dapat digunakan untuk memanipulasi foto seseorang menjadi gambar atau video bermuatan seksual tanpa persetujuan korban.
Perkembangan teknologi AI membuat pembuatan konten manipulatif semakin mudah dilakukan. Karena itu, persoalan deepfake bukan hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga menyangkut privasi, persetujuan, keamanan digital, dan potensi tindak pidana.
Penting pula untuk tidak menyederhanakan seluruh teknologi deepfake hanya sebagai penggunaan satu metode AI tertentu. Teknologi yang digunakan dapat berkembang dan menggunakan berbagai pendekatan generatif.
Aspek Hukum Masih Bergantung pada Perbuatan yang Terbukti
Kasus manipulasi konten seksual menggunakan AI dapat bersinggungan dengan sejumlah ketentuan hukum di Indonesia. Namun, penerapan pasal pidana harus melihat perbuatan konkret yang dilakukan dan bukti yang diperoleh penyidik.
Salah satu aturan yang relevan adalah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam Pasal 14.
Selain itu, terdapat UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur berbagai aktivitas dan perbuatan melawan hukum di ruang elektronik.
Karena penyelidikan kasus Cileungsi masih berjalan, belum tepat menyimpulkan pasal tertentu sebagai ketentuan final yang akan dikenakan kepada pihak tertentu.
Korban Diminta Tidak Menyebarkan Kembali Konten
Bagi seseorang yang merasa menjadi korban manipulasi seksual berbasis AI, langkah penting adalah tidak ikut menyebarkan kembali foto atau video tersebut, termasuk dengan alasan ingin meminta bantuan.
Korban dapat menyimpan bukti seperti:
- tangkapan layar;
- tautan atau URL konten;
- nama akun yang mengunggah;
- waktu dan tanggal unggahan;
- percakapan yang berkaitan dengan penyebaran konten; dan
- informasi lain yang dapat membantu penyidik.
Bukti tersebut dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum atau dilaporkan melalui mekanisme yang disediakan platform digital terkait.
Untuk perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, pemerintah juga menyediakan layanan SAPA 129 melalui hotline 129 dan WhatsApp 08111-129-129.
Kasus Masih Didalami Polres Bogor
Kasus dugaan pornografi berbasis deepfake AI terhadap pelajar di Cileungsi saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
Di satu sisi, pihak kuasa hukum menyebut terdapat dugaan ratusan pelajar yang menjadi korban. Di sisi lain, polisi menyampaikan bahwa sejauh ini baru tiga pelajar yang melapor dalam satu laporan polisi.
Perbedaan informasi tersebut menunjukkan bahwa jumlah korban secara keseluruhan masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan.
Polisi juga masih berupaya memastikan siapa pembuat konten, bagaimana konten tersebut dibuat, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Dengan proses hukum yang masih berlangsung, publik diharapkan tidak menyebarkan kembali konten yang diduga merugikan korban maupun mengambil kesimpulan mengenai pihak tertentu sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup.
Paragrafnews.co akan memperbarui informasi ini apabila terdapat perkembangan resmi dari Polres Bogor maupun pihak terkait.











