Bontang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang setor uang senilai Rp 1, 230.000.000, ke kas daerah Kota Bontang, uang tersebut sitaan dari kasus korupsi pengadaan eskalator di gedung sekertariat DPRD Bontang, Rabu (24/7/2019) tadi diruangan Ekpose Kejari Bontang.
Baca Juga: Kejari Bontang Tetapkan 3 Pengurus Group Halal Jadi Tersangka Di Duga Rugikan Negara Rp 10 Milyar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Agus Kurniawan, SH, MH. Didampingi Kasi Pidana Khsusus (Pidsus) Tindak Pidana Korupsi Kejari Bontang, Yudo Adiananto. SH, langsung menyerahkan ke kas daerah Bontang melalui Bank Kaltimra Cabang Bontang.
Proses penyerahan uang langsung diterima oleh pimpinan Bank Katimra, Dicky dan disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang, yang didampingi Kepala Inspektorat Bontang, Enik.

Ke awak media, Kasi Pidsus, Yudo Adiananto, memaparkan, penyerahan uang sitaan penyelewangan anggaran ke kas daerah Bontang, tuturnya, sebagai wujud komitmen kami untuk membantu pembangunan dan merawat Kota Bontang.
“Semoga dana ini bisa bermamfaat untuk peningkatan kesejahteraan bagi warga masyarakat Bontang,” tuturnya.
Dijelaskannya, Yudo, uang sitaan sebesar Rp 1,230.000.000, bersumber dari penyitaan beberapa pihak terdakwa yang sudah ditetapkan oleh putusan pengadilan, dari kasus ini negara dirugikan lebih dari Rp 1,3 Milyar.
“Dan sampai saat ini kami masih menunggu para pihak terkait untuk melakukan kewajibannya, sesuai putusan pengadilan,” Kata, Yudo.
Lebih rinci Yudo menjelaskan, bahwa pemanggilan kepada para pihak terkait yang diterima Kejari Bontang pada tanggal 15 juli 2019, baru tiga terdakwa yang sudah di eksekusi sesuai putusan pengadilan, sementara pihak terkait yang bernama Ngurah, sampai surat panggilan kedua belum ada datang.
“Kami akan jemput paksa apabila tidak hadir dalam pemanggilan ketiga untuk melaksanakan hukuman sesuai putusan pengadilan,” pungkas, Yudo.
Ditempat yang sama, terkait penyelewengan anggaran daerah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Agus Kurniawan, memaparkan. Bahwa Pola penanganan tindak pidana korupsi saat ini yang dikedepankan oleh pihak kejaksaan adalah Restorative Justice, penyelamatan keuangan negara yang akan kita kedepankan, tuturnya.
Kata Agus, sesuai Memorial of Understanding (MoU), antara aparat kepolisian, kejaksaan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Untuk kedepannya, sambung Agus, apabila ada temuan atau indikasi terkait penyalahgunaan wewenang ataupun kerugian negara yang ditimbulkan pihak APIP kita berikan kesempatan pertama untuk melaksanakan penyelidikan atau auditor, sehingga penyelamatan keuangan negara bisa diutamakan, namum apabila tidak ada penyelesaian aparat penyidik dari kepolisan dan kejaksaan akan mengambil alih, Pungkasnya.
Sementara itu mewakili pemerintah Kota Bontang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang, Amiluddin, serta kepala inspektorat Bontang, Enik, sangat mengapresiasi Kejari Bontang atas penyerahan uang sitaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran daerah Bontang.
Di jelaskan, Amiluddin, ia mewakili pemerintah Kota Bontang sangat berterimakasih atas adanya penyerahan dana hasil daripada penyalahgunaan anggaran yang dilakukan dari oknum tertentu baik dari pemerintah itu sendiri maupun dari pihak ketiga, katanya.
“Akan kami setorkan ke kas daerah, apabila sudah masuk nanti akan kami gunakan dalam pembangunan di Kota Bontang untuk kesejahteraan semua warga masyarakat Bontang,” Ujar Aminuddin.
Ia berharap kedepannya penyalahgunaan keuangan daerah semakin dapat dikurangi dan tidak ada lagi oknum-oknum dari pemerintah daerah untuk melakukan penyalahgunaan anggaran daerah.
red/kaje