Bontang- Di duga menyimpangkan dana APBN yang merugikan negara lebih dari Rp 10 Miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah menetapkan 3 tersangka dari jajaran pengurus group Halal Bontang, Rabu (24/7/2019)
Tiga tersangka tersebut seperti diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang, Yudo Adiananto, antara lain berinisial, “CHR” selaku bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal di Kota Bontang , “IGS” sekertaris KJKS Halal Bontang dan “SRT” selaku ketua KJKS Halal Bontang.
Kata Yudo, ke tiga tersangka tersebut dalam kaitan perkara penyalahgunaan pengelolaan pemberian pinjaman oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) pada KJKS Halal Kota Bontang yang bersumber pada APBN dengan total kerugian negara lebih dari Rp 10 Milyar, bebernya.
“Terdapat penyimpangan yang seharusnya dana tersebut untuk pembiayan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau koperasi, akan tetapi oleh para tersangka digunakan untuk pembiayaan salah satu perusahaan,” ujarnya
Dimana perusahaan tersebut, sambungnya Yudo, pengurusnya atau direksi menerima bantuan keuangan ini adalah pengurus yang sama dengan pengurus KJKS Halal, yaitu PT Halal Square, untuk digunakan usaha property.
Tidak sampai disitu, Kejaksaan Negeri Bontang yang pimpin, Agus Kurniawan, ini melakukan penyelidikan untuk melengkapi bukti-bukti dan barang bukti yang diduga diperolah dari hasil kejahatan.
Ke awak media, Yudo, membeberkan barang bukti yang diduga diperolah dari hasil kejahatan tersebut berupa, satu unit mobil Hummer, satu unit Rubicon, dua unit Fortuner, satu unit crv, satu unit avanza, satu unit eskalator dan tiga unit jetski, pada waktu itu ada dalam penguasasan salah satu tersangka yang patut diduga pembiayaan atau pembeliannya menggunakan uang dari LPDB, dan ada aset tanah didaerah Pahiyang Bengkulu serta kantor KJKS di Jalan Bhayhangkara, pungkasnya.
kaje/red