DaerahKriminal

Kabel Bawah Tanah Samarinda Dikorek, 37 Orang Diamankan Polisi

×

Kabel Bawah Tanah Samarinda Dikorek, 37 Orang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Polisi mendalami dugaan pencurian kabel bawah tanah di sejumlah ruas jalan Samarinda. Empat orang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyelidikan masih berjalan.

pencurian kabel bawah tanah Samarinda
Ilustrasi aktivitas penggalian kabel bawah tanah yang menjadi sorotan dalam dugaan pencurian kabel di Samarinda, Kalimantan Timur. (Ilustrasi/Paragrafnews.co)

SAMARINDA, PARAGRAFNEWS.CO – Kasus dugaan pencurian kabel bawah tanah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, memasuki babak baru. Sebanyak 37 orang diamankan polisi dalam operasi terkait aktivitas penggalian kabel yang diduga dilakukan tanpa izin. Dari perkembangan pemeriksaan, empat orang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini menjadi sorotan setelah aktivitas penggalian di sejumlah ruas jalan memunculkan dugaan pencurian kabel serta kerusakan fasilitas umum. Pemerintah Kota Samarinda sebelumnya melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian dengan menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV.

baca juga: Tragis! Sopir Taksi Online Dirampok dan Dibunuh, Jasad Dibuang ke Kebun Sawit

Mengutip laporan Kompas.com dan sejumlah media lokal, puluhan orang itu diamankan setelah petugas menindaklanjuti aktivitas penggalian kabel yang dinilai mencurigakan. Namun, status hukum mereka tidak dapat disamaratakan. Orang yang diamankan untuk pemeriksaan belum tentu berstatus tersangka.

Berawal dari Aktivitas Penggalian Kabel

Aktivitas penggalian kabel bawah tanah itu terpantau di sejumlah titik di Samarinda. Dalam laporan yang berkembang, pekerjaan tersebut diduga berlangsung tanpa dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan ketika diminta.

Operasi kepolisian dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Sebanyak 37 orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Satreskrim Polresta Samarinda.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, apakah aktivitas penggalian memiliki dasar izin, serta apakah terdapat unsur pidana berupa pencurian atau perusakan fasilitas publik.

Pemerintah kota sebelumnya menyampaikan bahwa aktivitas penggalian itu menimbulkan kecurigaan karena berlangsung di sejumlah lokasi tanpa koordinasi yang jelas dengan pihak terkait.

Empat Orang Dilaporkan Jadi Tersangka

Perkembangan berikutnya, empat orang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mengutip pemberitaan Prokal, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rachmat Aribowo membenarkan adanya penetapan tersangka. “Iya benar, ada penetapan tersangka. Informasi lengkapnya nanti kita tunggu rilis resmi dari Pak Kapolresta,” ujarnya, sebagaimana dikutip media tersebut.

Meski demikian, rincian lengkap mengenai peran masing-masing tersangka dan konstruksi perkara masih perlu menunggu penjelasan resmi kepolisian.

Penetapan empat tersangka juga tidak berarti seluruh 37 orang yang diamankan memiliki status hukum yang sama. Penyidik masih perlu menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap orang-orang lainnya, termasuk apakah mereka memiliki keterlibatan langsung, hanya bekerja di lapangan, atau tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana.

Kendaraan dan Peralatan Penggalian Disita

Dalam penanganan perkara ini, polisi dilaporkan turut mengamankan kendaraan dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggalian kabel.

Barang yang disebut dalam pemberitaan meliputi truk, kendaraan pikap, kabel, serta peralatan untuk menggali dan menarik kabel. Laporan lain juga menyebut adanya alat pendeteksi logam.

Perbedaan rincian jumlah kendaraan dalam sejumlah pemberitaan membuat data inventaris barang bukti sebaiknya merujuk pada keterangan resmi kepolisian. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk menelusuri asal kabel, tujuan penggalian, dan pihak yang mengendalikan pekerjaan.

Penyidik juga perlu mengurai apakah pekerjaan itu dilakukan atas perintah pihak tertentu serta apakah terdapat dokumen kerja sama atau izin yang sah.

Pemkot Samarinda Serahkan Bukti CCTV

Pemerintah Kota Samarinda sebelumnya melaporkan dugaan pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) dan kabel bawah tanah kepada kepolisian.

Bukti yang disebut telah diserahkan antara lain rekaman CCTV, informasi kendaraan yang berada di lokasi, serta video aktivitas penarikan kabel. Bukti tersebut diharapkan membantu penyidik mengidentifikasi pihak yang terlibat dan mengungkap rangkaian peristiwa.

Wali Kota Samarinda Andi Harun juga menyoroti aktivitas penggalian yang dinilai tidak disertai koordinasi dan perizinan yang jelas. Dalam pemberitaan detikKalimantan, Andi Harun menyatakan bahwa kegiatan resmi semestinya memiliki izin dan koordinasi dengan pihak terkait.

“Model bekerja seperti ini tidak dimiliki oleh Pemkot maupun BUMN. Kalau ada kegiatan resmi, pasti ada izin dan koordinasi,” kata Andi Harun, sebagaimana dikutip detikKalimantan.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak pemerintah kota. Kepastian mengenai status perizinan, kepemilikan kabel, dan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan penyidik.

Kerusakan Fasilitas Publik Jadi Perhatian

Penggalian kabel di jalan perkotaan bukan sekadar persoalan pekerjaan teknis. Jika dilakukan tanpa pengamanan dan pemulihan kondisi jalan yang memadai, aktivitas tersebut berpotensi mengganggu lalu lintas, merusak permukaan jalan, serta membahayakan pengguna jalan.

Karena itu, pengusutan perkara ini juga penting untuk memastikan apakah fasilitas publik mengalami kerusakan dan siapa yang harus bertanggung jawab atas dampaknya.

Penyelidikan diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa pemilik atau pengendali pekerjaan penggalian, untuk apa kabel tersebut diambil, apakah ada izin yang sah, dan apakah kerugian terhadap fasilitas publik benar-benar terjadi.

Polisi masih perlu menyampaikan secara terperinci hasil pemeriksaan, peran para pihak, serta pasal yang diterapkan kepada para tersangka.

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *