JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO — Ada ironi di balik terbongkarnya dugaan praktik judi online (judol) di kompleks perumahan TNI AD di Cijantung, Jakarta Timur. Sebuah rumah dinas yang semestinya digunakan sesuai peruntukan justru diduga disewakan kepada warga sipil dan dimanfaatkan sebagai tempat operasional perjudian daring.
Kasus ini menjadi sorotan karena prajurit yang diduga menyewakan rumah tersebut merupakan seorang perwira menengah yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta.
Pertanyaan pun muncul: bagaimana rumah dinas di lingkungan militer bisa digunakan sebagai markas operator judi online? Siapa yang mengawasi pemanfaatan hunian tersebut? Dan apakah rumah dinas negara memang boleh disewakan secara pribadi kepada pihak luar?
11 Warga Sipil Diamankan, Puluhan Komputer Disita
Dilansir dari ANTARA, Jumat (9/10/2026), Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkapkan bahwa rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung diduga digunakan warga sipil untuk menjalankan operasional judi online.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas di salah satu rumah di kompleks tersebut. Pada Minggu (4/10/2026), warga sekitar mendatangi lokasi, sebelum aparat menindaklanjuti informasi itu.
Dalam pemeriksaan, petugas mengamankan 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
ANTARA juga melaporkan bahwa seorang prajurit yang merupakan penghuni rumah dinas tersebut ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Prajurit itu diketahui bernama Letkol Inf Arman, yang menjabat Kasi Intel Gartap 1/Jakarta.
artikel terkait:
Ia diduga menyewakan rumah dinas kepada warga sipil. Namun, proses pemeriksaan tetap diperlukan untuk memastikan peran dan tanggung jawabnya dalam perkara tersebut.
KSAD Maruli menyebut peristiwa itu sebagai sesuatu yang sangat memalukan bagi institusi TNI AD.
“Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami,” kata Maruli, dikutip ANTARA.
Maruli menegaskan bahwa TNI AD tidak akan melindungi prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal.
Fakta Aneh: Perwira Intelijen dan Aktivitas Ilegal di Kompleks Militer
Jabatan Kasi Intel berkaitan dengan fungsi intelijen dan deteksi dini sesuai lingkup tugas satuannya. Karena itu, keberadaan dugaan markas judi online di rumah dinas dalam kompleks militer memunculkan pertanyaan tentang pengawasan lingkungan dan mekanisme deteksi aktivitas mencurigakan.
Namun, keberadaan aktivitas ilegal di sebuah kompleks tidak otomatis membuktikan bahwa pejabat intelijen setempat mengetahui atau terlibat di dalamnya.
Hal yang perlu diungkap melalui pemeriksaan adalah berapa lama aktivitas tersebut berlangsung, siapa yang mengetahui keberadaannya, bagaimana rumah itu dapat digunakan pihak luar, serta apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran kewenangan.
Dengan demikian, sorotan terhadap jabatan perwira tersebut perlu ditempatkan dalam konteks pertanggungjawaban dan hasil penyidikan, bukan sebagai kesimpulan bahwa ia pasti mengetahui seluruh aktivitas yang berlangsung di rumah itu.
Rumah Dinas Negara Boleh Disewakan kepada Warga Sipil?
Persoalan yang tidak kalah penting adalah status rumah dinas yang diduga disewakan tersebut. Apakah penghuni rumah negara memiliki hak untuk mengontrakkan hunian kepada pihak lain?
Salah satu aturan yang relevan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005.
Pasal 10 ayat (2) huruf a PP Nomor 40 Tahun 1994 memuat larangan bagi penghuni rumah negara untuk menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain.
Ketentuan tersebut menjadi rujukan penting dalam menilai dugaan penyewaan kembali rumah dinas oleh penghuninya. Jika rumah tersebut termasuk rumah negara yang tunduk pada ketentuan itu, penghuni tidak dapat mengalihkan penghunian kepada pihak lain secara bebas.
Peraturan tersebut dapat ditelusuri melalui JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/57260/pp-no-40-tahun-1994.
Meski demikian, penerapan ketentuan terhadap kasus Cijantung harus memperhatikan status rumah, aturan penghunian yang berlaku, serta fakta dan hasil pemeriksaan resmi.
Ada Mekanisme Khusus Pemanfaatan Aset Negara di Lingkungan TNI
Selain aturan rumah negara, pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI juga diatur melalui Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan yang berlaku sejak 24 Februari 2025 tersebut mengatur mekanisme pemanfaatan barang milik negara, termasuk sewa tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI.
Namun, mekanisme sewa aset negara bukan berarti setiap penghuni rumah dinas berhak menyewakan hunian yang ditempatinya demi keuntungan pribadi. Pemanfaatan aset negara harus mengikuti prosedur, persetujuan, dan kewenangan yang berlaku.
Informasi resmi mengenai peraturan tersebut tersedia melalui JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/319613.
Karena itu, jika dugaan penyewaan rumah dinas di Cijantung terbukti dilakukan tanpa kewenangan atau bertentangan dengan ketentuan penghunian, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan pelanggaran disiplin maupun ketentuan hukum lainnya sesuai hasil pemeriksaan.
Bukan Cuma Judol, Pengawasan Aset Negara Juga Harus Diusut
Kasus ini menyisakan setidaknya dua persoalan yang harus ditelusuri secara bersamaan.
Pertama, siapa pengendali operasional judi online yang diduga berlangsung di rumah tersebut, bagaimana aktivitas itu dijalankan, dan apakah terdapat jaringan yang lebih luas.
Kedua, bagaimana rumah dinas tersebut dapat digunakan warga sipil. Penyidik perlu menelusuri dugaan perjanjian sewa, aliran pembayaran, pihak yang menerima uang, serta ada atau tidaknya persetujuan dari pejabat berwenang.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah perkara ini terbatas pada dugaan penyewaan rumah dan aktivitas judol, atau terdapat pelanggaran lain yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas negara.
Penanganan terhadap personel militer dan warga sipil juga harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan status masing-masing.
Publik Menunggu Pengusutan yang Transparan
Kasus Cijantung menjadi pengingat bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan mengamankan operator dan menyita perangkat komputer. Pengusutan juga perlu menyentuh dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dan tanggung jawab pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Apabila rumah dinas benar-benar disewakan tanpa hak, persoalannya bukan sekadar pelanggaran aturan hunian. Ada pertanyaan yang lebih besar mengenai pengamanan aset negara yang semestinya digunakan untuk mendukung tugas kedinasan.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan yang dapat menjelaskan bagaimana aktivitas itu berlangsung, siapa saja yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pelanggaran lain di balik penggunaan rumah dinas tersebut.
Rumah dinas bukan properti pribadi yang bebas dialihkan sesuka hati. Ketika fasilitas negara diduga menjadi tempat operasional judi online, penegakan hukum dan pemeriksaan tata kelola aset harus berjalan beriringan.
Sumber: ANTARA News; JDIH BPK, PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara; JDIH BPK, Permenhan Nomor 1 Tahun 2025.