ES (32) pria yang berdomisili di Kelurahan Belimbing harus mendekam di jeruji penjara Makopolres Bontang, lantaran kedapatan membawa sabu sebanyak 2 bungkus atau 1,80 gram.
Ia ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang di Jalan Kapten Piere Tendean Bontang Kuala, Sabtu (13/5/2023) pukul 00.30 Wita.
Kronologi penangkapan
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, ia diintai petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkoba.
“Saat itu terlihat gerak gerik seseorang mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha aerox warna abu abu nomor polisi KT 5141 QE yang saat itu sedang berhenti dipinggir jalan. Saat didatangi dia berusaha membuang barang bukti yang diduga sabu dijalan,” kata Mandiyono, Sabtu.
Pengakuan tersangka
Dari keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dari seseorang seharga Rp 1.350.000 di daerah belakang pasar malam Berbas dan sabu tersebut oleh tersangka akan di jual kembali kepada orang lain.
Selain sabu, polisi juga menyita ponsel, bungkus rokok, dan sepeda motor.
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Follow paragrafnews.co di Google News klik di sini >>