Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menulis surat permohonan maaf kepada seluruh pihak di kalangan Polri yang terdampak dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat arau Brigadir J.
Di kutip dari kompas, surat itu dibuat dalam tulisan tangan tertanggal 22 Agustus 2022 dan ditandatangani langsung Ferdy Sambo di atas materai Rp 10.000.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis telah membenarkan perihal surat itu.
“Iya betul,” kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Dalam surat itu, Ferdy Sambo mengaku menyesal dan meminta maaf yang mendalam kepada rekan-rekannya sesama Polri baik senior maupun junior yang terdampak terkait kasus Brigadir J.
Berikut isi pernyataan lengkap Ferdy Sambo dalam surat tersebut.
Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara.
Rekan dan senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan Dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua
Hormat Saya
Ferdy Sambo SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi
Diketahui, Hari ini dilakukan sidang etik terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Melansir Tempo , tercatat sudah 24 anggota polisi terbukti melakukan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat alias di rumah Irjen Ferdy Sambo. Hal ini resmi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.
Pelanggaran tersebut diketahui disebabkan karena telah membantu tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menghalangi penyidikan kematian Brigadir J. Dengan demikian, anggota tersebut dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Aturan kode etik tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Merujuk Perkap tersebut, ada empat kode etik yang perlu diketahui di antaranya etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, etika kemasyarakatan.
Namun dalam tubuh kepolisian erat kaitannya dengan etika ketiga, yaitu etika kelembagaan. Etika ini merupakan sikap moral seorang anggota Polri terhadap institusinya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengabdian dan patut dijunjung tinggi ikatan lahir batin dari institusi Polri dengan segala martabat dan kehormatannya.
Baca juga di Google News disini >>
kaje/red