Polemik Program dana stimulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bagi Rukun Tetangga (RT) yang hingga bulan Agustus tahun 2022 belum tersalurkan. Ditengarai akibat aturan penyaluran di Peraturan Walikota (Perwali)
Hal ini menyebabkan penyaluran dana terhambat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengungkapkan penyaluran dana sebesar Rp 20 juta itu belum diterima seluruh RT di Kota Bontang disebabkan adanya kendala yang tertuang dalam aturan Perwali, sehingga perlu ketelitian agar ke depannya tidak menjadi temuan hukum.
“Memang ada di dalam Perwali kalau dilaksanakan kemudian menjadi temuan hukum, sehingga sementara ini perlu hati-hati bagaimana teknis pelaksanaannya,” kata Ketua DPRD Bontang yang akrab disapa Faiz ini, Kamis (25/8/2022) kemarin.
Faiz juga berharap, agar inspektorat bagian hukum menfasilitasi terkait dengan hal tersebut, agar ketika penyaluran dana itu dilaksanakan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Namun politikus Golkar itu meminta Pemkot segera menyalurkan mengkhawatirkan tidak maksimalnya program kerja RT lantaran sudah mencapai bulan Agustus belum diterima oleh ketua RT.
“Kalau harus menunggu dan ada yang harus dilengkapi, takutnya nanti pas akhir tahun malah kegiatannya tidak maksimal,” ungkapnya.
Selain itu Faiz juga berharap, agar inspektorat bagian hukum menfasilitasi terkait dengan hal tersebut, agar ketika penyaluran dana itu dilaksanakan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
“Memang ada di dalam Perwali kalau dilaksanakan kemudian menjadi temuan hukum, sehingga sementara ini perlu hati-hati bagaimana teknis pelaksanaannya,” terangnya.
Baca artikel berita lainnya di Google News klik di sini >>
kaje/red