Nasional

Suyudi Ungkap 9 Kegelisahan Publik terhadap Polri, Fenomena No Viral No Justice Jadi Sorotan

×

Suyudi Ungkap 9 Kegelisahan Publik terhadap Polri, Fenomena No Viral No Justice Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Foto/SC

JAKARTA — Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkap sembilan persoalan yang menurutnya menjadi kegelisahan masyarakat terhadap pelayanan dan kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu yang mendapat sorotan kuat adalah fenomena “no viral no justice”, ketika sebuah laporan dianggap baru mendapatkan perhatian setelah ramai di media sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI, Kamis, 1 Oktober 2026.

artikel terkait: Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Pengganti Listyo Sigit: Lulusan Akpol 1994 hingga Kepala BNN

Dalam paparannya, Suyudi mengatakan kritik dan keluhan masyarakat tidak semestinya ditutup-tutupi. Menurut dia, kritik berbasis fakta justru dapat menjadi peringatan dini bagi institusi Polri untuk mengetahui bagian yang masih perlu dibenahi.

Sembilan Kegelisahan yang Disorot Suyudi

Suyudi menyebut terdapat sembilan kegelisahan utama masyarakat yang perlu dijawab melalui pembenahan institusi.

Kesembilan persoalan tersebut adalah:

  1. Kepastian terhadap laporan masyarakat
  2. Kesetaraan di hadapan hukum
  3. Pungutan liar dan pelayanan transaksional
  4. Penyalahgunaan kewenangan
  5. Penggunaan kekuatan
  6. Fenomena “no viral no justice”
  7. Kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan
  8. Transparansi perkara
  9. Kultur pelayanan kepolisian

Menurut Suyudi, laporan polisi pada dasarnya merupakan bentuk harapan masyarakat bahwa negara hadir ketika seseorang menghadapi persoalan hukum. Karena itu, pelapor semestinya memperoleh kepastian mengenai proses laporan yang dibuatnya.

“Lapor, Bukan Menunggu Viral”

Salah satu pernyataan Suyudi yang menjadi perhatian adalah soal fenomena “no viral no justice”.

Ia mengatakan pola pelayanan harus diubah. Masyarakat tidak seharusnya terlebih dahulu membuat kasusnya viral di media sosial agar laporan mendapatkan perhatian.

“Bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum.”

Suyudi juga menekankan bahwa pelapor memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara yang dapat dibuka sesuai dengan ketentuan hukum.

Dengan pendekatan tersebut, proses penanganan perkara diharapkan tidak bergantung pada tekanan publik atau perhatian media sosial, tetapi berjalan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Kewenangan Besar Harus Diikuti Pengawasan

Selain pelayanan laporan, Suyudi turut menyinggung persoalan kewenangan kepolisian.

Ia menyatakan semakin besar kewenangan yang diberikan negara kepada polisi, semakin besar pula tanggung jawab untuk menggunakan kewenangan tersebut secara benar.

Menurut Suyudi, kewenangan yang kuat harus berjalan bersama pengawasan yang kuat.

Ia juga menyampaikan gagasan bahwa polisi tidak kehilangan kewibawaan hanya karena memberikan pelayanan secara ramah kepada masyarakat. Menurutnya, kewibawaan kepolisian modern berkaitan dengan kompetensi, integritas, pengendalian diri dan ketegasan yang proporsional.

Usung Konsep “Polisi Bersama Masyarakat”

Dalam paparannya di hadapan Komisi III DPR, Suyudi juga membawa tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai salah satu gagasan kepemimpinannya.

Konsep tersebut menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dari orientasi pelayanan kepolisian.

Suyudi mengatakan perubahan di tubuh Polri tidak harus selalu dimaknai sebagai memulai semuanya dari nol setiap kali terjadi pergantian Kapolri.

Ia menyebut pendekatan yang ingin dibangun adalah “continuity with correction”, yakni melanjutkan program yang dinilai baik sekaligus melakukan koreksi terhadap kebijakan yang belum optimal.

Komisi III DPR Setujui Suyudi Secara Aklamasi

Perkembangan terbaru pada Kamis siang, Komisi III DPR RI menyatakan menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri setelah menjalani fit and proper test.

Persetujuan tersebut diberikan secara aklamasi dan selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

Sebelumnya, pimpinan DPR menerima Surat Presiden terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. ANTARA melaporkan surat tersebut diterima pada 30 September 2026 dan Komisi III kemudian ditugaskan menjalankan uji kelayakan terhadap Suyudi.

Dengan demikian, perhatian berikutnya tertuju pada tahapan pengesahan di DPR dan proses selanjutnya menuju pergantian pucuk pimpinan Polri.

Bagi Suyudi, sembilan persoalan yang ia sebutkan dalam uji kelayakan tersebut menjadi bagian dari tantangan pembenahan pelayanan kepolisian, terutama bagaimana memastikan masyarakat memperoleh kepastian ketika berhadapan dengan proses hukum.

Sumber: ANTARA, IDN Times, Republika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *