Hukum

Simpan Sabu 2,98 Gram, Warga Satimpo Diamankan Polisi di Lok Tuan

×

Simpan Sabu 2,98 Gram, Warga Satimpo Diamankan Polisi di Lok Tuan

Sebarkan artikel ini
Simpan sabu warga Satimpo
AFK (31) warga Kelurahan Satimpo diamankan polisi

Di duga menyimpan narkotika jenis sabu seorang pria berinisial AFK (31) warga Kelurahan Satimpo diamankan polisi. Ia ditangkap di Jl. Kapal Pinisi Kelurahan Lok Tuan Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang Kalimantan Timur, Minggu (16/20) Pukul 03.45 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono membenarkan penangkapan tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap AFK di lokasi tersebut. Kemudian di lakukan penggeledahan badan dan pakaian di temukan 7 (Tujuh) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sebanyak 2,98 gram,” ungkap Mandiyono, Minggu.

Selanjutnya, sambung Mandiyono, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres bontang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.“ pungkasnya Iptu Mandiyono. Baca juga Pengaruh Miras, Pemuda Ini Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil 3 Bulan

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *