Hukum

Pengaruh Miras, Pemuda Ini Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil 3 Bulan

×

Pengaruh Miras, Pemuda Ini Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil 3 Bulan

Sebarkan artikel ini
Akibat pengaruh minuman keras (Miras) seorang pemuda berinisial S (21) diamankan Sat Rekrim Polres Bontang lantaran diduga setubuhi anak di bawah umur
Pemuda berinisial S (21) diamankan Sat Rekrim Polres Bontang lantaran diduga setubuhi anak di bawah umur hingga hamil 3 bulan

Akibat pengaruh minuman keras (Miras) seorang pemuda berinisial S (21) diamankan Sat Rekrim Polres Bontang lantaran diduga setubuhi anak di bawah umur hingga hamil 3 bulan.

Ia ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Guntung, Kecamtatan Bontang Utara, Bontang Kalimantan Timur, Jum’at (14/10/ 2022) sekira pukul 17.30 Wita.

Kronologi kejadian

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menuturkan,
penangkapan ini berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban ke Polres Bontang, karna pada saat kejadian korban masih berumur 17 tahun.

“Awal mula kejadian pada hari Kamis 30 Desember 2021 sekira pukul 18.30 Wita, pada saat itu korban di jemput oleh tersangka S dan di ajak ngumpul di rumah temannya, saat tiba di rumah temannya menurut pengakuan korban, tersangka meminum minuman keras dan memakai narkoba jenis sabu, bersama teman temannya,” ungkap Mandiyono, Sabtu (15/10).

Lebih lanjut kata Mandiyono, beberapa jam kemudian tersangka S mengajak korban ke kos kosannya yang berada Kelurahan Guntung. Setibanya di kos kosan tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan bujuk rayu dan iming imingi akan dinikahi.

”Jadi pelaku dengan korban ini memiliki hubungan sepasang kekasih, dan tersangka telah melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali di tempat yang berbeda akibatnya korban saat ini mengandung 3 bulan dan dilaporkan oleh orang tua korban,” bebernya Mandiyono.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan di rutan Polres Bontang untuk mempertanggungkan perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ” pungkasnya. Baca berita lainnya di Google News klik di sini >>

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *