Hukum

Simpan 30 Paket Sabu, Pria di Guntung Ditangkap Polisi

×

Simpan 30 Paket Sabu, Pria di Guntung Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pria di Guntung Simpan 30 Paket Sabu

Sat Resnarkoba Polres Bontang telah mengamankan seorang pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial S (34) di Jl. Tari Enggang Gang Kanjar 1, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Minggu (30/10/2022) sekira jam 16.00 WITA. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono membenarkan penangkapan tersebut.

“Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap S (34) di TKP tersebut Kemudian di lakukan penggeledahan dan di temukan 30 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12.33 gram,” ungkap Mandiyono, Senin.

Barang bukti

Selain itu, pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya di antaranya berupa, uang tunai Rp. 2.650.000 ribu, 1 buah timbangan, 2 buah bong atau alat Hisap, 3 buah pipet kaca, 1 buah plastik klip, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah korek gas, 1 buah tas warna coklat dan 1 unit hape Redmi warna biru.

“Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut di akui oleh S (34) selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bontang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut” kata Mandiyono.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” pungkasnya. Baca juga Bawa Sabu Warga Lok Tuan Ditangkap Polisi di Kopkar PKT

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *