MUARA BADAK, PARAGRAFNEWS.CO — Perselisihan antara dua sopir truk akibat aksi saling salip di jalan berujung penganiayaan di Simpang 4 Bosang, RT 5, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat sore, 8 Agustus 2025. Seorang sopir truk bernama Darsono (39) mengalami luka pada kedua tangannya setelah diduga diserang menggunakan parang oleh sopir truk lain berinisial BA (45).
Kronologi saling salip berujung penganiayaan
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan terkait kejadian tersebut, insiden bermula ketika Darsono mengemudikan truk bernomor polisi KT 8169 CN yang membawa muatan tanah timbunan menuju Rumah Sakit Pangempang.
Saat berada di kawasan Simpang 4 Bosang, sebuah truk Dutro berwarna hijau yang dikemudikan BA disebut memotong jalur dan menghadang kendaraan Darsono.
Perselisihan di jalan itu kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan. BA diduga turun dari kendaraan sambil membawa sebilah parang dan menyerang Darsono.
Serangan tersebut mengenai kedua tangan Darsono sehingga korban mengalami luka dan membutuhkan pertolongan.
Polisi amankan terduga dan barang bukti
Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, aparat Polsek Muara Badak melakukan penanganan dan mengamankan BA.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya sebilah parang dengan panjang sekitar 40 sentimeter, pakaian korban, serta tisu yang digunakan untuk menghentikan pendarahan.
Keterangan mengenai barang bukti dan penanganan perkara tersebut sebelumnya disampaikan dalam pemberitaan yang mengutip Humas Polres Bontang.
Polisi ingatkan pengemudi tidak terpancing emosi
Kapolsek Muara Badak saat itu, Iptu Danang, menyebut perselisihan tersebut dipicu oleh persoalan saling salip di jalan.
Ia mengingatkan para pengemudi, terutama pengemudi kendaraan besar, agar mengutamakan etika dan kesabaran ketika berada di jalan raya.
Pesan tersebut menjadi penting karena perselisihan yang awalnya terjadi di jalan dapat berkembang menjadi tindak kekerasan dan berujung pada proses hukum.
Perkara ditangani Polsek Muara Badak
Kasus tersebut selanjutnya ditangani Polsek Muara Badak. Terduga BA diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Paragrafnews.co menempatkan informasi mengenai status terduga sesuai keterangan yang tersedia pada saat pemberitaan. Perkembangan mengenai proses hukum selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian atau pihak berwenang.
Sumber: Humas Polres Bontang dan pemberitaan terkait kejadian.
Catatan: Artikel ini merupakan pengembangan dari pemberitaan Paragrafnews.co mengenai peristiwa yang terjadi pada 8 Agustus 2025. Tidak ada perubahan terhadap URL artikel.