JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 6 Oktober 2026 malam. Perkara ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyentuh persoalan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga mempertarungkan tafsir mengenai keabsahan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan jadwal resmi MK, agenda pengucapan putusan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dengan demikian, hingga sebelum putusan dibacakan, belum dapat disimpulkan apakah MK akan mengabulkan, menolak, atau menyatakan tidak dapat menerima permohonan para pemohon.
Perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Bukan Sekadar Soal “Ijazah Gibran”
Judul besar yang beredar di ruang publik memang sering menyebutnya sebagai “kasus ijazah Gibran”. Namun, substansi perkara yang diperiksa MK jauh lebih spesifik.
Para pemohon mempersoalkan apakah Gibran telah memenuhi syarat pendidikan paling rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Menurut para pemohon, persoalan utamanya adalah dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dari pendidikan yang ditempuh di luar negeri.
Dalam permohonannya, Denny Indrayana dan para pemohon lain berpendapat syarat pendidikan tersebut bersifat wajib dan harus dibuktikan secara sah ketika proses pencalonan berlangsung.
Mereka kemudian mempertanyakan apakah dokumen pendidikan yang digunakan untuk memperoleh surat keterangan penyetaraan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam penjelasan resmi di laman MK, Denny menyebut surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran baru diperoleh pemohon pada 2026 setelah adanya proses keterbukaan informasi. Para pemohon juga mendalilkan terdapat persoalan administratif dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
Namun, seluruh dalil tersebut merupakan argumentasi para pemohon, bukan fakta hukum yang sudah diputus benar oleh MK.
Dokumen dari Australia Jadi Titik Perhatian
Salah satu bagian paling menarik dalam persidangan muncul ketika MK menghadirkan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk pihak yang mengetahui proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam sidang 2 Oktober 2026, Kemendikdasmen menjelaskan dokumen yang diterima ketika proses pengajuan penyetaraan pendidikan Gibran dari UTS Insearch di Sydney, Australia.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, dokumen tersebut berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dan transkrip nilai.
Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian mempertanyakan apakah terdapat ijazah yang diserahkan dalam proses pengajuan tersebut.
Perwakilan Kemendikdasmen menjawab bahwa pada saat pengajuan tidak terdapat ijazah dalam dokumen yang disampaikan. Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian publik.
Namun, persoalan tersebut tidak otomatis berarti Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
Sebab, yang juga harus dinilai adalah bagaimana mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri diterapkan oleh kementerian dan apakah surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan pemerintah memiliki kekuatan hukum sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan.
Di titik inilah perkara menjadi lebih kompleks dibanding sekadar pertanyaan “ada atau tidak ada ijazah”.
KPU Punya Versi Berbeda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam perkara ini mempertahankan keputusan pencalonan Gibran.
Dalam persidangan, KPU menyatakan telah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada saat proses pencalonan 2023.
KPU berpendapat surat keterangan penyetaraan memiliki kedudukan sebagai dokumen yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan.
Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan MK, KPU menyebut dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga berargumentasi bahwa persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Artinya, ada dua persoalan besar yang harus dipertimbangkan.
Pertama, apakah dokumen pendidikan Gibran secara substansi memenuhi syarat?
Kedua, apakah MK berwenang memeriksa persoalan tersebut melalui mekanisme PHPU setelah tahapan pencalonan dan Pemilu 2024 selesai?
Kewenangan MK Juga Dipersoalkan
Perdebatan dalam perkara ini tidak berhenti pada dokumen pendidikan.
KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon dan waktu pengajuan perkara.
Menurut KPU, hasil Pilpres 2024 telah ditetapkan pada 20 Maret 2024. Sementara permohonan perkara ini baru diajukan pada September 2026.
KPU berpendapat mekanisme PHPU memiliki batas waktu tertentu dan persoalan mengenai syarat calon semestinya diselesaikan melalui mekanisme sengketa proses pemilu pada waktunya.
Pihak terkait juga berpendapat bahwa persoalan pemenuhan syarat calon tidak serta-merta menjadi kewenangan MK melalui perkara PHPU.
Dalam keterangannya di persidangan, KPU merujuk ketentuan UU Pemilu dan Peraturan MK mengenai mekanisme perselisihan hasil pemilu.
Di sisi lain, para pemohon justru meminta MK melihat persoalan tersebut dari sudut pandang keabsahan pencalonan.
Mereka berargumentasi bahwa apabila sejak awal seorang calon tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan undang-undang, maka persoalan tersebut dapat berimplikasi terhadap keabsahan pencalonannya.
Inilah salah satu titik paling menentukan dalam perkara tersebut.
Bawaslu Tak Menemukan Laporan Saat Pemilu 2024
Persoalan lain yang muncul dalam persidangan adalah posisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu mengenai syarat pendidikan Gibran.
Bawaslu juga menjelaskan adanya persoalan akses terhadap data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Meski demikian, persoalan akses tersebut telah menjadi bagian dari proses pengawasan dan pernah berkaitan dengan perkara etik penyelenggara pemilu.
Keterangan Bawaslu ini menjadi bagian penting karena memberikan gambaran mengenai apa yang terjadi pada saat tahapan pencalonan berlangsung.
Gugatan Diajukan September 2026
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan pada September 2026 dan kemudian diregistrasi MK.
Berdasarkan catatan resmi MK, pemeriksaan perkara berlangsung melalui sejumlah tahapan.
Pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada 21 September 2026. Kemudian pada 23 September, MK mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Pada 30 September, giliran pemohon menghadirkan ahli dan saksi.
Selanjutnya pada 1 Oktober, MK mendengarkan ahli dan saksi dari termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
Sehari kemudian, 2 Oktober 2026, MK menghadirkan Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia untuk memberikan keterangan terkait persoalan pendidikan Gibran.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa MK tidak hanya melihat satu dokumen, tetapi menguji berbagai aspek yang dipersoalkan para pihak.
Apa yang Diminta Para Pemohon?
Para pemohon meminta MK menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Mereka juga meminta agar pencalonan Gibran dinyatakan cacat hukum dan Gibran didiskualifikasi dari posisi calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Lebih jauh, dalam petitumnya, para pemohon meminta adanya konsekuensi terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden dan meminta mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden apabila permohonan mereka dikabulkan.
Permintaan tersebut tentu memiliki konsekuensi politik dan ketatanegaraan yang sangat besar.
Namun, penting ditegaskan, permintaan pemohon bukan berarti otomatis menjadi keputusan MK.
Semua bergantung pada penilaian sembilan hakim konstitusi terhadap kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, alat bukti, proses pencalonan, dokumen pendidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Jika Dikabulkan, Dampaknya Besar
Apabila MK pada akhirnya menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat dan mengabulkan permohonan pemohon, konsekuensinya dapat menjadi salah satu putusan politik-hukum paling penting setelah Pilpres 2024.
Sebab, perkara ini bukan hanya menyangkut seorang calon wakil presiden, tetapi juga menyentuh proses pencalonan pasangan yang telah memenangkan pemilu dan kemudian menjalankan pemerintahan.
Namun, skenario tersebut masih berupa kemungkinan.
Sebelum amar putusan dibacakan, tidak tepat menyatakan bahwa Gibran pasti didiskualifikasi atau pasti kehilangan jabatan.
Sebaliknya, apabila MK menolak atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima, maka status Gibran sebagai Wakil Presiden tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku berdasarkan putusan tersebut.
Putusan MK Menjadi Penentu
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Laman resmi MK mencatat perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan agenda Pengucapan Putusan.
Reuters dalam laporan 6 Oktober 2026 juga menyebut MK akan menentukan perkara yang menantang legitimasi kemenangan Gibran sebagai Wakil Presiden berdasarkan dugaan persoalan pemenuhan syarat pendidikan. Reuters menekankan bahwa sengketa tersebut berpusat pada pendidikan luar negeri Gibran dan penggunaan dokumen penyetaraan yang diterbitkan pemerintah.
Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada satu pertanyaan besar: bagaimana MK menilai keabsahan syarat pendidikan Gibran dan sejauh mana MK memiliki kewenangan untuk menguji persoalan tersebut melalui perkara PHPU?
Jawabannya akan tertuang dalam pertimbangan hukum dan amar putusan yang dibacakan hakim konstitusi.
Sampai putusan resmi dibacakan, seluruh klaim mengenai ijazah, dokumen pendidikan, dugaan cacat administratif maupun kemungkinan diskualifikasi harus tetap ditempatkan sebagai bagian dari dalil pemohon, bantahan termohon, keterangan pihak terkait, serta fakta yang sedang diuji di persidangan.
Baca juga: MKMK Periksa Laporan Saldi Isra dan Arsul Sani, Berawal dari Pengusiran Ahli di Sidang Gibran
Paragrafnews.co akan mengikuti perkembangan putusan MK dan memperbarui informasi berdasarkan amar serta pertimbangan hukum resmi Mahkamah Konstitusi.