Hukum

Polsek Sangasanga Amankan Pelaku Cabuli Anak Dibawah Umur, Begini Kronologinya

×

Polsek Sangasanga Amankan Pelaku Cabuli Anak Dibawah Umur, Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Polsek Sangasanga Kukar
Pelaku diduga cabuli anak dibawah umur di Sangasanga Kukar / tribratanews

FR (18) remaja asal Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Sangasanga, Kukar lantaran perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Minggu (27-11-2022).

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Sangasanga Kukar AKP Darwis Yusuf mengatakan, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Sangasanga.

Kronologi

Terangnya AKP Darwis, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 10.30 Wita, Sabtu 26 November 2022 Kelurahan Sangasanga Dalam. Ketika itu, pelaku seorang diri menggunakan sepeda motor dari arah belakang kemudian meremas daerah sensitif sebelah kiri korban sebanyak satu kali secara kasar.

“Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek, orang tua korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangasanga untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas laporan tersebut, unit reskrim Polsek Sangasanga melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku yang mana pelaku berhasil diamankan di Jl. Madsrasah Kelurahan, Sangasanga Dalam saat mengendarai Sepeda motor miliknya”, jelas Kapolsek.

Sementara itu Kapolda Kaltim Irjen Pol. Imam Sugianto, mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan di Polsek Sangasanga untuk proses lebih lanjut.

red/kaje
sumber: tribratanewspoldakaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *