HukumNews

Polres Bontang Ungkap Supir Travel Kurir Sabu 1 Kg, Terancam Penjara Seumur Hidup

×

Polres Bontang Ungkap Supir Travel Kurir Sabu 1 Kg, Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Supir Travel Bontang Bawa Sabu 1 Kg
Waka Polres Bontang Kompol Bambang Hardianto dalam press release di Mako Polres Bontang, Senin (19/6/ 2023)

Kedapatan membawa 1 kg narkoba jenis sabu supir travel berinisial F (49) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang.

Tersangka F ditangkap di Jalan poros Bontang KM 44 Muara Badak, Kutai Kartanegara, pada Jum’at (16/06/2023).

Demikian diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Waka Polres Bontang Kompol Bambang Hardianto dalam press release di Mako Polres Bontang, Senin (19/6/ 2023) pagi tadi.

“Pelaku kesehariannya bekerja sebagai sopir travel berangkat pada hari kamis (15/6/2023) dari Sangkulirang menuju Samarinda menggunakan mobil travel bernomor polisi KT 1676 KZ. Pelaku juga sudah diintai sejak mei lalu” ungkap Waka Polres Bontang.

Sabu dalam kemasan teh cina

Terangnya Waka Polres Bontang Kompol Bambang Hardianto, Polres Bontang baru pertama kali menangani kasus tersangka ini, namun ternyata F merupakan residivis untuk kasus yang sama di Polres lain.

Petugas menemukan sabu dibawa tersangka dalam kemasan teh cina dan menyembunyikannya di dalam kardus kopi kemasan botol.

Kronologi penangkapan

Waka Polres Bontang menjelaskan, pelaku berhasil diamankan saat melintas di jalan poros Bontang, KM 44 Muara Badak, Kutai Kartanegara, Jumat (16/6/20213) pukul 13.10 wita.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kardus minuman.

Pengakuan tersangka

Menurut pengakuannya barang bukti sebanyak 1.014,93 gram sabu diambil di pinggir jalan, menggunakan sistem jejak.

Polisi juga menyita kardus kopi, ponsel, dan mobil dari tersangka saat melancarkan aksinya.

Tersangka dalam melakukan aksinya seorang diri. dari hasil sabu yang diambil dari Muara Badak dia dijanjikan upah senilai Rp 40 Juta.

“Tersangka telah ditahan di Polres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Waka Polres Bontang.

Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup.

Baca juga: Musnahkan Barang Bukti, Polres Bontang Blender Ratusan Gram Sabu

(kaje/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *