Hukum

Musnahkan Barang Bukti, Polres Bontang Blender Ratusan Gram Sabu

×

Musnahkan Barang Bukti, Polres Bontang Blender Ratusan Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Bontang Musnahkan Barang Bukti Sabu

Gelar pemusnahan barang bukti tindak pidana peredaran gelap narkoba Polres Bontang blender sabu seberat 138,8 gram, Rabu (14/6/2023).

Usai di blender barang bukti tersebut kemudian langsung dibuang dalam closet toilet.

Guna memberantas peredaran gelap narkoba yang kian meresahkan di wilayah hukum Kota Bontang, Kapolres Bontang AKBP Yusup Dwi Prastiya mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan adanya penyalahgunaan narkoba.

“Kami tetap berkomitmen dan berupaya mewujudkan kota Bontang yang zero narkoba,“ tegasnya.

Selain itu, kata Kapolres, Satres Narkoba tidak hanya melakukan penindakan, namun juga melakukan edukasi, himbauan serta pembinaan kepada penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus pada tanggal 04 Mei 2023 dan 22 Mei 2023, dengan tersangka 3 orang.

Dalam proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh pihak BNNK, Kejaksaan, Pengadilan di halaman Mako Polres Bontang.

Berikut adalah dua kasus peredaran gelap narkoba yang berhasil diungkap Polres Bontang.

Kasus pertama

Terungkap pada tanggal 4 Mei 2023 dengan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 84,79 gram tersangka berinisial AF (21).

Kasus kedua

Terungkap pada tanggal 22 Mei 2023 dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 54,1 gram tersangka AJ (39) dan JF (24).

Kapolres Bontang juga menjelaskan, kasus peredaran gelap narkoba di Bontang masih rawan terjadi. Sejauh ini, ada 10 kasus narkoba yang telah diungkap di bulan Mei ini.

Kasus tersebut menyeret 12 tersangka dengan total barang bukti sabu sebanyak 226 gram.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti uang tunai dengan total Rp17.500.000.

“Semua kasus ini masih dalam proses. Beberapa diantaranya masih masuk tahap pemberkasan. Jadi pemusnahan barang bukti kita lakukan bertahap,” terang Yusep.

(kaje/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *