Polda Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah pihak terkait kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Vina di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Surawan menyebut pemeriksaan ulang juga akan dilakukan kepada delapan terpidana kasus Vina Cirebon tersebut.
“Ya pasti, pasti kita akan lakukan interogasi atau pemeriksaan ulang ya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Jumat (17/5/24).
Menurut Direktur, pemeriksaan pihak keluarga korban juga akan dilakukan untuk mengetahui informasi terkini yang mungkin dimiliki.
Di sisi lain, Direktur memastikan tidak melakukan intervensi apapun atas perubahan berita acara pemeriksaan (BAP) delapan terpidana saat proses penyidikan. Kendati demikian, ia memang membenarkan adanya perubahan itu.
“Kalau kami tidak ada intervensi, kalau delapan tersangka kami tidak tahu,” ungkapnya.
Hotman Paris Sebut Ada Kejanggalan
Pengacara kondang Hotman Paris turun tangan berusaha untuk membantu keluarga Vina mengungkap tiga pelaku pembunuhan yang berhasil kabur pada 2016 lalu.
Vina dikabarkan dibunuh oleh sekelompok geng motor yang berjumlah 11 orang di Cirebon Jawa Barat.

8 orang di antaranya berhasil diamankan dan diadili.
Namun tiga di antaranya berhasil kabur dan diduga ketiganya anak dari oknum polisi serta anggota dewan di Cirebon.
Setelah kasusnya kembali viral di 2024 usai dibuat film dan mendapat banyak penonton, Hotman Paris pun tergerak untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut.
Ia secara tegas meminta Kapolri dan Kapolda Jawa Barat segera membuka lagu penyidikan kasus tersebut dan mencari tiga tersangka yang belum tertangkap.
“Jadi himbauan kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda Jabar agar kasus ini dibuka ulang penyidikannya khusus kepada tiga tersangka,” tutur Hotman Paris di kawasan Slipi Jakarta Barat, mengutip tribunjabar, Kamis (16/5/2024).
“Dan agar diamankan semua BAP dari 8 terpidana ini yang menyatakan bahwa tiga orang pelaku ini yang sudah DPO terlibat,” terusnya.
Hotman menduga ada sosok penting yang melindungi tiga orang tersebut sehingga pada tahun 2016 berhasil lolos.
Pasalnya delapan orang yang sudah diamankan dan diadili sempat mengungkapkan bahwa tiga orang ini terlibat dalam pembunuhan Vina.
“Ini pasti ada pengaruh besar dari oknum aparat di daerah Jawa Barat ini. Karena delapan orang pelaku menyatakan ada tiga lagi pelaku tapi kok bisa mereka mengubah BAP nya? Bersamaan lagi mengubahnya, ada apa?” terang Hotman.
“Kita sebagai ahli hukum sudah tahu lah seperti apa. Tidak usah pakai ahli hukum orang biasa pun tahu kalau ramai-ramai mengakui ada keterlibatan tiga orang itu bukan karangan,” katanya.
Hotman pun meminta kepada pihak kepolisian untuk kembali membuka penyidikan dan mencari tiga orang yang sempat masuk DPO.
Kasusnya yang mulai viral di media sosial membuat Hotman memperingatkan anggota kepolisian agar segera bertindak, karena sudah jadi perhatian publik.
Ia menyarankan agar delapan orang yang sudah menjalani masa hukuman itu di BAP ulang sebagai saksi.
“Jadi himbauan kami khususnya identitas tiga orang ini bisa ketahuan agar keluarganya mulai dipanggil untuk di BAP,” tegasnya.
“Bila perlu semuanya narapidana ini di BAP ulang untuk mengetahui 3 identitas yang DPO ini karena ini menyentuh rasa keadilan kita di Indonesia,” ujar Hotman Paris.
Kronologi kasus Vina dan Eki
Kronologi kasus Vina Cirebon bermula pada Sabtu, 27 Agustus 2016, Vina seorang gadis remaja diperkosa bergilir oleh geng motor, lalu secara brutal dibunuh di hadapan kekasihnya Eki.
Kekejaman pelaku tidak sampai di situ, setelah menyaksikan Vina dibunuh, Eki juga dibunuh oleh kawanan geng motor itu.
Peristiwa tewasnya pasangan kekasih itu terjadi di seberang SMP Negeri 11, Jl Perjuangan, Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Jasad Vina dan Eki ditemukan esok harinya pada Minggu, 28 Agustus 2016. Para pelaku membuang jasad korban ke jalan layang dan mengatur seakan-akan Vina dan Eki merupakan korban kecelakaan.
Pihak kepolisian yang menangani kasus itu menyimpulkan bahwa pelaku pembunuhan sadis itu berjumlah sebelas orang. Polisi berhasil menangkap delapan orang pelaku, sedangkan tiga pelaku lainnya masih menjadi buron hingga hari ini.
Mengutip tirto, delapan pelaku telah dihukum, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, mereka adalah Jaya berusia 23 tahun, Supriyanto 20 tahun, Eka Sandi 24 tahun, Hadi Saputra 23 tahun, Eko Ramadani 27 tahun, Sudirman 21 tahun, dan Rivaldi Aditya Wardana 21 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan pada tujuh pelaku itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan hukuman mati. Satu orang pelaku lainnya yang masih di bawah umur bernama Saka Tatal, dihukum delapan tahun penjara.
Setelah delapan tahun meninggalnya Vina dan Eki, tiga pelaku lainnya masih berkeliaran di luar sana, dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat. Mereka adalah Pegi alias Perong saat ini berusia 30 tahun, Andi saat ini berusia 31 tahun, dan Dani saat ini berusia 28 tahun. (**)
Baca juga: Polri Tangkap Anggota Kartel Narkoba Meksiko di Filipina