JAKARTA — Kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terbalik dan tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa, memasuki babak baru. Direktorat Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda kapal, Arief Yunianto, sebagai tersangka.
baca juga: Detik-detik 4 Jenazah Korban KMP Virgo Transport 8 Ditemukan di Dalam Kapal
Penetapan tersebut disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo kepada wartawan pada Rabu, 30 September 2026.
Kukuh mengatakan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Selatan. Setelah dilimpahkan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, penyidik melakukan pendalaman dan akhirnya menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka.
“Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka, nakhodanya,” kata Kukuh, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada Rabu (30/9/2026).
Arief Yunianto Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief Yunianto langsung menjalani penahanan.
Menurut keterangan Baharkam Polri, Arief saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polisi belum mengungkap secara lengkap konstruksi perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka. Kukuh mengatakan pemeriksaan masih berlangsung dan keterangan resmi secara lebih lengkap akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Dengan demikian, status tersangka terhadap nakhoda merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penetapan tersebut belum berarti seluruh rangkaian penyebab kecelakaan telah dinyatakan final.
Polisi Masih Cari Pihak Lain
Yang menjadi perhatian dalam perkembangan terbaru kasus ini adalah penyidikan tidak berhenti pada nakhoda.
Baharkam Polri menyatakan masih melakukan pemeriksaan untuk mencari pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8.
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” ujar Kukuh.
Artinya, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang nantinya dapat diperiksa atau dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan.
Dijerat UU Pelayaran dan KUHP
Berdasarkan laporan Bisnis.com, Arief Yunianto dipersangkakan dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, polisi masih belum membeberkan secara menyeluruh bagaimana konstruksi perkara serta fakta-fakta yang menjadi dasar penerapan pasal tersebut.
Karena itu, penyebab teknis kecelakaan maupun bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak masih perlu menunggu hasil penyidikan dan investigasi resmi.
KM Virgo Berangkat dari Surabaya Menuju Banjarmasin
KM Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan di perairan Laut Jawa pada 13 September 2026.
Kapal tersebut sebelumnya berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu, 12 September 2026. Kapal kemudian dilaporkan mengalami persoalan di kawasan perairan Masalembo.
Berdasarkan data yang diberitakan ANTARA dan sejumlah media, KM Virgo Transport 8 membawa 243 orang, terdiri dari 213 penumpang dan 30 kru.
Kecelakaan tersebut memicu operasi pencarian dan pertolongan besar-besaran yang melibatkan Basarnas, TNI, Polri, serta berbagai unsur terkait.
Cuaca Buruk Jadi Salah Satu Informasi Awal
Pada awal operasi SAR, Basarnas menyampaikan bahwa kapal menghadapi kondisi cuaca buruk dan hantaman ombak.
Kepala Basarnas Mohammad Syafii sebelumnya mengatakan informasi dari korban selamat menyebut ombak dengan ketinggian lebih dari tiga meter menghantam kapal. Air disebut dapat masuk ke bagian dalam kapal.
Namun, kondisi cuaca tersebut tidak serta-merta menjadi kesimpulan akhir mengenai penyebab kecelakaan.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga melakukan investigasi dengan mendalami sejumlah aspek, antara lain kondisi cuaca, muatan kapal, perhitungan stabilitas, proses tanggap darurat, serta berbagai detail teknis kapal.
Sejumlah dugaan mengenai penyebab kapal kehilangan stabilitas sebelumnya juga muncul di ruang publik. Namun, dugaan tersebut perlu dibedakan dari hasil investigasi resmi yang hingga perkembangan terakhir masih berjalan.
Ratusan Orang Menjadi Korban
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 menyebabkan banyak korban.
Berdasarkan perkembangan yang dilaporkan pada 30 September, tim SAR gabungan telah menemukan 186 orang, terdiri dari 108 korban selamat dan 78 korban meninggal dunia, sementara 57 orang lainnya masih dalam pencarian.
Operasi pencarian sebelumnya juga menghadapi tantangan karena bangkai kapal berada di bawah permukaan laut. Tim penyelam harus menghadapi kondisi bangkai kapal, bahan bakar, serta lingkungan bawah laut yang berisiko.
Reuters pada 28 September melaporkan operasi pencarian masih berlangsung memasuki hari ke-16, dengan proses evakuasi dari bangkai kapal menjadi salah satu tantangan utama.
Penyidikan Belum Berakhir
Penetapan Arief Yunianto sebagai tersangka menjadi perkembangan hukum terbaru dalam tragedi KM Virgo Transport 8.
Namun, penyidikan masih berlangsung. Polisi masih memeriksa berbagai pihak untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian hingga kapal tersebut terbalik dan tenggelam.
Di sisi lain, investigasi teknis mengenai penyebab kecelakaan juga menjadi bagian penting untuk menjelaskan bagaimana kapal kehilangan stabilitas dalam pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin.
Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan dan investigasi, penetapan tersangka terhadap nakhoda bukanlah akhir dari perkara. Polisi masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Paragrafnews.co akan terus mengikuti perkembangan kasus KM Virgo Transport 8, termasuk hasil penyidikan Baharkam Polri dan investigasi teknis KNKT.