Dua orang yakni nahkoda AN dan pemilik kapal AHI ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara atas kasus tenggelamnya KM Kapal Cahaya Arafah di Perairan Tokaka, Halmahera Selatan.
“Untuk dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni nakhoda kapal AN dan pemilik kapal AHI,” terang Kanit ll Subdit Gakkum Polairud Polda Malut, Ipda Adegair Ibrahim kepada wartawan, Selasa (2/8).
Dia menjelaskan bahwa melakukan penetapan status untuk kedua orang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan. Dan sekaligus akan dilakukan pemanggilan.
Lanjutnya, Kanit II Subdit Gakkum Ditpolairud polda Malut mengatakan sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan. Di antaranya nakhoda kapal, enam anak buah kapal (ABK), Komandan Pos KPLP Pelabuhan Bastiong, serta salah seorang staf, pemilik kapal dan petugas Dinas Perhubungan serta dua orang agen penjualan tiket.
penetapan kedua ini karena penyidik kepolisian telah memenuhi syarat. Namun demikian diperlukan upaya untuk terus melakukan pendalaman lagi terkait penanganan kasus tersebut.
“Selain itu, kita akan melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain,” jelas Ipda Adegair Ibrahim.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 302 Ayat (1) (2) dan (3), Juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 1 55 Ayat (1) ke ( 1) KUHP.
“Untuk tersangka ancaman hukumannya dari 3 tahun, 4 tahun, sampai 10 tahun,” tutup Kanit ll Subdit Gakkum Polairud Polda Malut.
Sebelumnya diketahui, Kapal KM Cahaya Arafah rute Ternate-Halmahera Selatan dengan membawa 66 orang penumpang tenggelam di perairan Tokaka, Gane Barat, Senin 18 Juli 2022 sekira pukul pukul 18.12 WIT.
Peristiwa itu mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, sementara satu orang balita berinisial K (4) dinyatakan hilang.
Baca juga di Google News disini >>
red/kaje