Misteri pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan di pembuangan sampah, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten berhasil diungkap polisi. Pelaku pembunuhan sadis itu dilakukan oleh Purwadi (35) yang tak lain merupakan suami korban.
Baca juga: Nahkoda dan Pemilik Kapal Ditetapkan Tersangka Kasus Tenggelam Kapal KM Cahaya Arafah
Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Serang. Pelaku tinggal di rumah kontrakan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang bersama istri dan kedua anaknya.
Dari pengakuan tersangka, ia menghabisi korban dikarenakan sakit hati. Pelaku membekapnya menggunakan kasur dan menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas.
Pelaku pun panik, ia langsung membungkus korban menggunakan karung goni berwarna putih bersama dengan barang-barang yang sudah tidak terpakai. Jenazah yang sudah terbungkus dalam karung itu dibawa pelaku dengan sepeda motor Supra X-125 warna biru.
Aksi pelaku pada Jumat (29/7/2022) sekira pukul 01.50 WIB tersebut juga disaksikan oleh anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun di sebuah kontrakannya berada mengontrak di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
“Pada saat membawa korban, pelaku mengajak anaknya yang berusia 5 tahun dengan menggunakan motor,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga ke wartawan, Selasa (2/8/2022).
Dengan jarak tempuh sekitar 27 kilometer dari kontrakannya, Purwadi membawa karung itu di bangku belakang sementara anaknya yang masih berumur 5 tahun diboncengnya di bagian depan.
Pelaku sengaja membawa anaknya lantaran di rumahnya tidak ada siapa-siapa lagi. Sementara anak keduanya yang masih bayi berumur 40 hari dititipkan pelaku ke rumah temannya yang berada di Rajeg.
Saat membawa mayat tersebut, tersangka sama sekali tidak merencanakan akan dibuang di mana hingga akhirnya ia melalui sebuah area pembuangan sampah di Kampung Jonjing RT 17 RW 03 Desa Crukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
“Karung goni itu sengaja pelaku buang di antara tumpukan sampah agar seperti terkamuflase,” kata Shinto.
Pasca membuang jasad, Purwadi kembali ke rumah bersama anaknya yang berusia 5 tahun. Pelaku dan korban menjalani cinta terlarang karena bertalian darah.
“Pelaku beraktivitas seperti biasa seolah-olah tidak ada peristiwa apa-apa bersama anak-anaknya,” ucap Shinto.
Akibat perbuatannya, tersangka itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan Honda Supra X 125 B 6659 GCZ, helm, kasur, bantal, tali, kain batik, tali tambang, dan karung.
Baca juga di Google News disini >>
kaje/red