JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO — Polemik usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali menjadi sorotan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menarik kembali pernyataan dan usulan tersebut.
Permintaan itu disampaikan Komisi Fatwa MUI pada Minggu (4/10/2026), setelah pernyataan Willy mengenai fasilitas kebutuhan biologis warga binaan menjadi perhatian publik. MUI menilai penggunaan alat bantu seksual bertentangan dengan ketentuan syariat Islam dan menyayangkan gagasan tersebut disampaikan secara terbuka oleh seorang pejabat negara.
MUI: Penggunaan Alat Bantu Seks Haram
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa penyaluran hasrat biologis menggunakan alat bantu seksual atau sex toy termasuk perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam.
Menurut Muiz, Islam telah memiliki tuntunan mengenai cara mengendalikan kebutuhan biologis manusia. Bagi mereka yang mampu, kebutuhan tersebut diarahkan melalui pernikahan. Sementara bagi yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, termasuk warga binaan, puasa disebut sebagai salah satu cara untuk mengendalikan hawa nafsu.
Atas dasar itu, MUI menyarankan Willy Aditya mencabut pernyataan dan usulannya.
“Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang bersangkutan mencabut pernyataannya,” kata Abdul Muiz Ali, sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi MUI.
MUI juga menilai anggota DPR sebagai wakil rakyat seharusnya mempertimbangkan etika komunikasi publik serta norma moral yang berkembang di masyarakat.
Berawal dari Pembahasan Sistem Pemasyarakatan
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Willy Aditya dalam pembahasan mengenai sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9/2026).
Dalam pernyataannya, Willy mengusulkan penyediaan bilik keluarga atau bilik asmara bagi warga binaan yang telah memiliki pasangan. Ia kemudian memperluas pembahasan dengan menyebut kemungkinan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan yang belum memiliki pasangan.
Menurut Willy, gagasan itu berkaitan dengan konsep pemasyarakatan yang tidak semata-mata menempatkan lapas sebagai tempat penghukuman.
Ia mengaitkannya dengan konsep reintegrasi, yakni mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan normal di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Dalam konteks tersebut, kebutuhan biologis warga binaan disebut sebagai salah satu persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam sistem pemasyarakatan.
Muncul Pandangan Berbeda
Di tengah kritik MUI, muncul pula pandangan yang berbeda mengenai kebutuhan biologis warga binaan.
Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur, Ubaidillah Amin, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara komprehensif. Ia menilai setiap orang memiliki kebutuhan biologis yang berbeda dan persoalan tersebut dapat berkaitan dengan kondisi emosional seseorang.
Namun, Ubaidillah juga menyebut bahwa dari perspektif Islam terdapat mekanisme yang telah diajarkan agama, antara lain melalui pernikahan bagi mereka yang mampu serta puasa bagi mereka yang belum mampu.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai kebutuhan biologis warga binaan tidak hanya menyangkut persoalan fasilitas, tetapi juga bersinggungan dengan aspek agama, moral, kesehatan, hak warga binaan, dan kebijakan pemasyarakatan.
DPR dan Konsep Reintegrasi Warga Binaan
Gagasan Willy Aditya sebelumnya ditempatkan dalam kerangka perubahan paradigma pemasyarakatan.
Ia menilai warga binaan tidak semestinya hanya dipandang sebagai orang yang sedang menjalani hukuman. Sistem pemasyarakatan juga memiliki fungsi pembinaan dan persiapan agar mereka dapat kembali ke masyarakat.
Dalam penjelasan yang disampaikan sebelumnya, Willy menyebut keberadaan fasilitas tertentu sebagai bagian dari upaya membuat masa pembinaan menjadi proses transisi menuju kehidupan setelah menjalani pidana.
Namun, usulan mengenai alat bantu seksual memunculkan perdebatan yang jauh lebih luas dibandingkan gagasan mengenai pembinaan warga binaan secara umum.
Sorotan terutama muncul karena fasilitas tersebut menyentuh wilayah norma agama dan kepatutan sosial.
MUI Minta Polemik Tidak Berlanjut
Dengan munculnya pernyataan resmi MUI, polemik mengenai alat bantu seksual di lapas kini memasuki babak baru.
MUI tidak hanya menyampaikan pandangan keagamaan mengenai penggunaan alat bantu seksual, tetapi juga meminta agar pernyataan tersebut ditarik karena dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sementara itu, perdebatan mengenai bagaimana negara memenuhi hak dan kebutuhan warga binaan tetap menjadi persoalan kebijakan yang lebih luas.
Pertanyaannya kini bukan hanya mengenai boleh atau tidaknya sebuah fasilitas, tetapi juga bagaimana sistem pemasyarakatan dapat menjalankan fungsi pembinaan, menjaga kesehatan dan martabat warga binaan, sekaligus tetap memperhatikan hukum, norma agama, serta nilai sosial yang berlaku di Indonesia.
Baca juga artikel menarik lainnya: 14 Pejabat Utama Mabes Polri Berganti di Era Kapolri Suyudi, Ini Daftarnya
kaje/red