Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam menyarankan agar 16 rumah dinas yang dihuni pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara dihibahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Menurut Rustam, pensiunan ASN yang sudah tinggal sejak tahun 1999 lalu di rumah dinas itu, dulunya merupakan pegawai pemerintahan sejak Bontang masih berstatus kecamatan, di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Mereka menghuni rumah dinas hingga masa pengabdian selesai. Namun, Belakangan ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim merekomendasikan agar aset yang ditinggali pensiunan ini diambil alih daerah.
Rustam pun meminta agar pemerintah mengakomodir permintaan para pensiunan PNS untuk menjadikan rumah itu hak milik mereka.
Selain itu, juga meminta agar berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait apa saja tahapan yang bisa dilakukan agar status rumah dinas itu bisa diberikan dan menjadi hak milik para pensiunan itu.
“Kalau dulu kan ada yang namanya tali asih, karena sekarang tidak ada. Jadi minta gimana dan apa tahapan yang bisa dilakukan biar rumah itu jadi milik mereka (pensiunan PNS) karena kasihan mereka sudah lama tinggal di situ, apalagi ada yang sudah meninggal juga,” ungkapnya, Senin (5/6/2023).
Upaya tersebut menurut Politikus Partai Golkar ini perlu dilakukan agar persoalan ini tidak terus menggantung dan berlarut-larut. Apalagi menurutnya BPK tidak melarang dan juga tidak mengiyakan, hanya meminta agar ada regulasi yang sesuai. Seperti Perwali yang bisa mengcover tempat tinggal pensiun ini.
“Jadi bisa di take over, menjadi milik pensiunan PNS,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit Penggunaan dan Pemanfaatan BMD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bontang, Isna mengatakan, terkait permintaan pemindahan hak milik aset Pemkot ke PNS itu agak rumit lantaran Pemkot Bontang pada saat itu tidak langsung menetapkan rumah dinas itu menjadi golongan III dan mengeluarkan SIP, sehingga tidak bisa dilakukan pemindahan aset menjadi milik pribadi untuk pensiunan PNS itu.
“Nah ini yang jadi persoalan. Apalagi mereka (PNS) ini sudah pensiun jadi pemerintah tidak bisa memindahkan aset, karena jaman dulu juga tidaka ada penggolongan. Jadi susah kalau mau ditetapkan sekarang, mereka sudah pensiun,” bebernya.
(kaje/red)