Herry Wirawan, si predator seksual pelaku pemerkosaan terhadap 13 santri tetap divonis pidana mati usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan.
“Kasasi JPU dan TDW = Tolak,” demikian seperti dikutip dalam laman resmi MA, pada Selasa (3/1/2023).
Perkara dengan nomor: 5642 K/PID.SUS/2022 dibacakan pada Kamis, 8 Desember 2022.
Sebelumnya di tingkat banding, Herry Wirawan divonis dengan hukuman mati. Putusan itu lebih berat dibanding di tingkat pertama.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry Wirawan pidana penjara seumur hidup.
“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 4 April 2022 lalu.
Herry Wirawan yang juga mendapat vonis penjara seumur hidup, lolos dari hukuman kebiri.
Saat itu Majelis hakim dalam pertimbangannya mengklaim bahwa kebiri hanya bisa dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun setelah terpidana menjalani pidana pokok.
“Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo, Selasa, 15 Februari 2022 lalu.
Alhasil pada tingkat pertama, Herry Wirawan divonis dengan pidana penjara seumur hidup.
Jejak Kasus Herry Wirawan hingga Divonis Mati

Mei 2021: Laporan Diterima Polda Jabar
Polda Jabar menerima laporan kasus pemerkosaan oleh Herry Wirawan. Ketika awal diterima, kasus ini tak langsung terekspos di media dengan pertimbangan dampak psikologis dan sosial dari korban kebejatan Herry Wirawan.
8 Desember 2021: Kasus Herry Wirawan Viral
Kasus Herry Wirawan pertama kali muncul ke publik pada 8 Desember 2021. Kasus ini viral di media sosial. Ketika itu, telah dilakukan beberapa kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.
Sementara itu berdasarkan salinan dakwaan melansir detikcom, aksi itu diketahui dilakukan oleh HW pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko.
13 Desember 2021: Pengakuan Herry Wirawan Perkosa Santriwati
Herry Wirawan sendiri mengaku telah memperkosa santriwati-santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Hal itu, terungkap dari perbincangan Karutan Bandung Riko Stiven dengan Herry.
“Ngobrol tadi, yang bersangkutan mengakui seperti yang ada di BAP,” ucap Riko di Rutan Bandung, 13 Desember 2021.
14 Desember 2021: Jadi Atensi Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian khusus soal kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh Herry Wirawan. Jokowi meminta penanganan hukuman terhadap Herry dilakukan tegas dan meminta agar memperhatikan kondisi korban.
Arahan itu disampaikan Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. Dia ikut terjun mengawal kasus ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
15 Desember 2021: Kajati Usut Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan
Dugaan adanya penyelewengan dana bantuan oleh Herry Wirawan tercium. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep Mulyana bakal mengusut hal tersebut.
“Sesuai prinsip hukum pidana, kami akan menginformasikan dalam satu penanganan terpadu,” ujar Asep di kantornya, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).
Pasalnya dari fakta persidangan, ditemukan bahwa Herry memanfaatkan santriwati dan bayi yang dilahirkannya sebagai alat untuk menarik simpati dan bantuan.
16 Desember 2021: Enam Kali Sidang 21 Saksi Diperiksa
Proses peradilan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan (36) masih berlangsung di pengadilan. Sudah 21 saksi yang diperiksa saat persidangan.
“Sudah ada 21 saksi yang dihadirkan,” ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Kamis (16/12/2021). Dodi mengatakan persidangan sendiri sudah berlangsung selama 6 kali.
11 Januari 2022: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati-Kebiri Kimia
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan. Selain itu Herry juga dituntut hukuman pengumuman identitas dan kebiri kimia. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
27 Januari 2022: Herry Minta Pengurangan Hukuman
Herry Wirawan melakukan pembelaan usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Herry menyesal dan meminta pengurangan hukuman.
Pembelaan Herry dilakukan melalui pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (20/1/2022).
“Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil usai persidangan.
15 Februari 2022: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.
Namun, jaksa mengajukan banding.
4 April 2022: Vonis Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat vonis terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dari hukuman seumur hidup penjara menjadi vonis mati. Hakim beralasan demi efek jera dan melindungi masyarakat dari perbuatan serupa.
“Menimbang bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa haruslah diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa,” ucap hakim PT Bandung dalam putusannya, seperti dilansir dari detikJabar, Senin (4/4/2022).
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herri Swantoro. Pembacaan putusan hukuman mati itu dibacakan pada sidang vonis hari ini.
Dengan putusan tersebut, hakim PT Bandung menganulir putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup. Selain itu, hakim PT Bandung beralasan menjatuhi hukuman mati agar melindungi masyarakat dari kejadian serupa. Herry pun mengajukan kasasi.
3 Januari 2022: Kasasi Ditolak
Kasasi yang diajukan Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung ke Mahkamah Agung (MA) kandas. Herry tetap divonis hukuman mati!
Vonis MA terhadap Herry Wirawan itu tercantum dalam petikan putusan yang dilansir di website MA pada Selasa (3/1/2023). Putusan itu diketuk hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi.
“Tolak kasasi,” tulis MA dalam putusan kasasinya.
kaje/red