Daerah

KPU Bisa Tetapkan Caleg Terpilih Jika Tak Ada Sengketa di MK

×

KPU Bisa Tetapkan Caleg Terpilih Jika Tak Ada Sengketa di MK

Sebarkan artikel ini
kpu bontang
Erwin Ketua KPU Bontang (Foto Dok. paragrafnews.com)

Bontang- Tahapan penyelenggaraan pemilu legislatif saat ini tengah memasuki masa sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). olehnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, masih menunggu surat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait penetapan perolehan kursi Partai Politik dan Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Kota Bontang Erwin, saat di temui mengatakan, KPU Kabupaten atau Kota yang daerah pemilihannya tak ada sengketa bisa langsung melakukan penetapan calon legislatif terpilih. Rabu (10/7/2019).

Penetapan perolehan kursi Partai Politik dan Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 3 hari, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan catatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), dan catatan tersebut dilakukan pada 1 Juli.

“Penetapan kursi DPRD tersebut berlaku untuk daerah yang tidak mengajukan perselisihan hasil Pemilu di MK, dan Harus tercatat terlebih dahulu di MK, jika kemudian MK mengatakan tidak ada masalah dan tidak ada gugatan, baru kemudian bisa ditetapkan,”Ungkapnya.

Adapun penetapan perolehan kursi Partai Politik dan Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, tertuang di dalam Surat Edaran KPU Nomor Surat 867/PL.01.8_SD/06/KPU/V/2019/ dan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU.

red/kaje

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *