MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana pornografi melalui siaran langsung atau live streaming di TikTok. Seorang perempuan berinisial IP, warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, diamankan karena diduga berperan sebagai talent dalam siaran langsung bermuatan pornografi.
IP diketahui merupakan seorang janda yang memiliki tiga anak. Berdasarkan keterangan kepolisian, aktivitas tersebut diduga dilakukan karena alasan ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menghidupi ketiga anaknya setelah bercerai dari suaminya.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber dan informasi masyarakat mengenai adanya siaran langsung yang diduga mengandung konten pornografi.
Penyelidikan dilakukan sejak 28 Juli 2026. Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, polisi menangkap IP pada 31 Agustus 2026.
“Kurang lebih satu bulan lebih kita baru bisa mengungkap tindak pidana pornografi atas nama tersangka IP,” kata Bayu dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Diduga Dilakukan Sejak 2025
Polisi menyebut IP diduga telah melakukan aktivitas live streaming bermuatan pornografi sejak pertengahan 2025. Akun TikTok yang digunakannya bahkan disebut pernah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Namun, pada 2026, aktivitas tersebut diduga kembali dilakukan.
Dalam menjalankan aksinya, IP disebut bergabung dalam siaran langsung yang dipandu oleh seorang host. Tautan untuk bergabung dikirim melalui pesan di TikTok.
Setelah bergabung, IP diduga menerima sejumlah tantangan atau challenge dari penonton yang memberikan hadiah virtual. Polisi menyebut tantangan tersebut mengandung unsur pornografi.
IP diduga melakukan siaran langsung sekitar dua kali sehari dengan durasi kurang lebih lima menit untuk setiap sesi. Dari aktivitas tersebut, ia disebut memperoleh penghasilan sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu setiap kali melakukan siaran langsung atau mengikuti tantangan.
Host Masih Diburu Polisi
Dalam kasus tersebut, IP disebut berperan sebagai talent, sedangkan siaran dipandu oleh seorang host. Polisi masih mencari pihak yang diduga berperan sebagai host dalam aktivitas tersebut.
Kasus ini menunjukkan potensi penyalahgunaan fitur siaran langsung di media sosial untuk memperoleh penghasilan melalui konten yang melanggar ketentuan hukum.
Polda Sumut masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
Terancam Dijerat Pasal Pornografi
Atas dugaan perbuatannya, IP telah diproses secara hukum dan ditahan. Polisi menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Polisi menyatakan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh rangkaian aktivitas dan pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pengguna media sosial agar tidak memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan atau mempertontonkan konten yang melanggar hukum.
kaje/red











