HukumNasional

Dua Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Dipangkas

×

Dua Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Dipangkas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengabulkan sebagian upaya banding yang diajukan para terdakwa.

Dalam putusan banding, hukuman terhadap dua prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dikurangi. Keduanya juga tidak lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dan telah dijatuhkan pada 20 Agustus 2026. Informasi mengenai putusan itu kemudian diketahui publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Hukuman Edi dan Budhi Dipangkas

Mengutip Media Indonesia, dalam putusan tingkat pertama pada 10 Juni 2026, Edi Sudarko sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.

Melalui proses banding, hukumannya dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara tanpa pemecatan.

Sementara itu, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono yang sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan, kini mendapat hukuman dua tahun penjara tanpa pemecatan.

Dengan demikian, kedua prajurit tersebut masih berstatus sebagai anggota TNI setelah menjalani hukuman pidana.

Dua Terdakwa Lain Tidak Mendapat Perubahan

Putusan banding tidak mengubah hukuman terhadap dua terdakwa lainnya.

Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum dua tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka tetap menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim banding juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap ditahan.

Dengan demikian, dari empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa, hanya hukuman Edi dan Budhi yang mengalami perubahan pada tingkat banding.

Rincian Putusan 

  1. Sersan Dua Edi Sudarko, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara dan tanpa disertai sanksi pemecatan;
  2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi dua tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan;
  3. Kapten Nandala Dwi Prasetya, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana dua tahun penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis.
  4. Lettu Sami Lakka, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana satu tahun enam bulan penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis.

Sebelumnya Divonis dalam Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus ini bermula dari serangan terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2025.

Andrie merupakan aktivis KontraS yang menjadi korban penyiraman cairan kimia atau air keras.

Dalam persidangan militer, empat personel TNI kemudian didakwa terlibat dalam perkara tersebut. Mereka adalah Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka.

Pada sidang putusan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun kepada keempat terdakwa. Edi dan Budhi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Hakim Sebut Bukan Operasi Intelijen
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan merupakan operasi intelijen yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara karena seluruh terdakwa diketahui merupakan personel BAIS TNI.

Kasus ini sejak awal mendapat perhatian publik karena melibatkan personel militer dan korban merupakan aktivis KontraS.

Putusan Banding Dipersoalkan Tim Advokasi

Putusan yang membatalkan pemecatan Edi dan Budhi mendapat sorotan dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus.
TAUD mempertanyakan perubahan hukuman tersebut dan menilai putusan banding menimbulkan persoalan serius mengenai pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.

YLBHI juga menyatakan kritik terhadap putusan banding tersebut dan mengaitkannya dengan kekhawatiran mengenai akuntabilitas penegakan hukum terhadap anggota militer.

Di sisi lain, secara hukum, putusan banding merupakan kewenangan majelis hakim untuk memeriksa kembali putusan tingkat pertama berdasarkan permohonan banding yang diajukan para terdakwa.

Empat Prajurit Tetap Jalani Hukuman

Meski dua terdakwa tidak lagi dikenai pemecatan, bukan berarti perkara tersebut berakhir tanpa hukuman.

Keempat prajurit tetap dijatuhi pidana penjara. Edi harus menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan, Budhi 2 tahun, Nandala 2 tahun, dan Sami 1 tahun 6 bulan.
Putusan banding juga menyatakan para terdakwa tetap ditahan.

Perkembangan terbaru ini kembali membuka perhatian publik terhadap penanganan perkara kekerasan terhadap aktivis serta mekanisme pertanggungjawaban hukum bagi personel militer.

Kasus Andrie Yunus kini memasuki fase baru setelah putusan banding mengubah hukuman dua terdakwa, sekaligus membatalkan pemecatan mereka dari dinas militer.

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *