Ingin buka praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik di Kota Bontang. Asalkan dokumen lengkap, Surat Izin Praktik (SIP) bisa diproses langsung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang.
Jabatan Fungsional Koordinator Perizinan Ekonomi DPMPTSP Bontang, Natalia Santi Kanan memaparkan, untuk persyaratan mengurus SIP Ahli Laboratorium Medik diantaranya:
1. Scan ijazah yang dilegalisir
2. Scan Surat Tanda Registrasi (STR)
3. Scan KTP asli
4. Pas Foto berwarna diutamakan latar merah
5. Surat keterangan sehat fisik
6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja.
7. Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk praktik pribadi.
8. MoU pembuangan sampah medis (untuk praktik pribadi/mandiri)
9. Daftar alat kesehatan di ruangan (untuk praktik pribadi/mandiri)
10. Denah lokasi tempat praktik (untuk praktik pribadi/mandiri)
Sementara untuk sistem, mekanisme dan prosedur diantaranya:
1. Pemohon membuat akun perizinan digital
2. Pemohon mengajukan permohonan Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik melalui Perizinan Digital
3. Pemohon mengupload persyaratan Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik melalui perizinan digital
4. Petugas front office melakukan verifikasi pendaftaran.
5. Pemohon mendapatkan sms atau email bahwa berkas sudah lengkap.
6. Petugas back office (DPMPTSP)melakukan validasi pendaftaran.
7. Kepala Seksi yang membidangi memberikan persetujuan untuk meneruskan proses perizinan kepala dinas kesehatan.
8. Tim Teknis Dinas Kesehatan melakukan verifikasi teknis.
9. Dinas Kesehatan menerbitkan rekomendasi penerbitan/penolakan izin.
10. Petugas back office (DPMPTSP) membuat surat izin praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik berdasarkan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.
11. Kepala Seksi yang membidangi melakukan validasi draft surat izin praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik.
12. Kepala Bidang yang membidangi perizinan melakukan validasi draft surat izin praktik Ahli Teknologi Laboratorium medik.
13. Kepala Dinas melakukan penandatanganan surat izin praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik secara elektronik.
14. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) melalui perizinan digital.
15. Petugas back office (DPMPTSP) mencetak surat izin praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik.
16. Petugas back office (DPMPTSP) mengarsipkan surat izin praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik.
17. Pemohon mencetak surat izin praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik secara mandiri melalui perizinan digital.
Santi menambahkan, jangka waktu yang diberikan kepada pemohon dalam pelayanan hanya seminggu.
“Untuk mengurus surat izin praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik di DPMPTSP Bontang tidak dipungut biaya alias gratis,” tutupnya.
kaje/rdn/red