Ingin buka praktik Tenaga Teknis Kefarmasian di Kota Bontang. Asalkan dokumen lengkap, Surat Izin Praktik (SIP) bisa diproses langsung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang.
Baca berikutnya :
- Buka Praktik Radiografer, Ini Syaratnya di DPMPTSP Bontang
- Buka Praktik Perawat Gigi, Ini Syaratnya di DPMPTSP Bontang
- Buka Praktik Teknisi Gigi, Ini Syaratnya di DPMPTSP Bontang
- Buka Praktik Okupasi Terapis, Ini Syaratnya di DPMPTSP Bontang
Jabatan Fungsional Koordinator Perizinan Ekonomi DPMPTSP Bontang, Natalia Santi Kanan memaparkan, untuk persyaratan mengurus SIP Tenaga Teknis Kefarmasian diantaranya:
1. Scan ijazah yang dilegalisir.
2. Scan Surat Tanda Registrasi (STR).
3. Scan KTP asli.
4. Pas Foto berwarna diutamakan latar merah.
5. Surat keterangan sehat fisik
6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja.
7. Surat keterangan pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian/fasilitas produksi/fasiitsas distribusi.
Sementara untuk sistem, mekanisme dan prosedur diantaranya:
1. Pemohon membuat akun perizinan digital.
2. Pemohon mengajukan permohonan surat izin praktik Tenaga Teknis Kefarmasian melalui Perizinan Digital.
3. Pemohon mengupload persyaratan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian melalui perizinan digital.
4. Petugas front office melakukan verifikasi pendaftaran.
5. Pemohon mendapatkan sms atau email bahwa berkas sudah lengkap.
6. Petugas back office (DPMPTSP)melakukan validasi pendaftaran.
7. Kepala Seksi yang membidangi memberikan persetujuan untuk meneruskan proses perizinan kepada Dinas Kesehatan.
8. Tim Teknis Dinas Kesehatan melakukan
verifikasi teknis.
9. Dinas Kesehatan menerbitkan rekomendasi penerbitan/penolakan izin.
10. Petugas back office (DPMPTSP) membuat surat izin praktik Tenaga Teknis Kefarmasian berdasarkan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.
11. Kepala Seksi yang membidangi melakukan validasi draft surat izin praktik Tenaga Teknis Kefarmasian.
12. Kepala Bidang yang membidangi perizinan melakukan validasi draft surat izin praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
13. Kepala Dinas melakukan penandatanganan surat izin praktik Tenaga Teknis Kefarmasian secara elektronik.
14. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) melalui perizinan digital.
15. Petugas back office (DPMPTSP) mencetak surat izin praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
16. Petugas back office (DPMPTSP) mengarsipkan surat izin praktik Tenaga Teknis Kefarmasian.
17. Pemohon mencetak surat izin praktik Tenaga Teknis Kefarmasian secara mandiri melalui perizinan digital.
Santi menambahkan, jangka waktu yang diberikan kepada pemohon dalam pelayanan pengajuan SIP hanya seminggu.
“Untuk mengurus surat izin praktik Tenaga Teknis Kefarmasian, di DPMPTSP Bontang tidak dipungut biaya alias gratis,” tutupnya.
kaje/rdn











