DPMPTSP Bontang

Ingin Buka Praktik Perekam Medis, Ini Syarat yang Diterbitkan DPMPTSP Bontang

×

Ingin Buka Praktik Perekam Medis, Ini Syarat yang Diterbitkan DPMPTSP Bontang

Sebarkan artikel ini

Ingin buka praktik Perekam Medis di Kota Bontang. Asalkan dokumen lengkap, Surat Izin Praktik (SIP) bisa diproses langsung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang.

Jabatan Fungsional Koordinator Perizinan Ekonomi DPMPTSP Bontang, Natalia Santi Kanan memaparkan, untuk persyaratan mengurus SIP Perekam Medis diantaranya:

1. Scan ijazah yang dilegalisir
2. Scan Surat Tanda Registrasi (STR)
3. Scan KTP asli
4. Pas Foto berwarna diutamakan latar merah
5. Surat keterangan sehat fisik
6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja.
7. Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk praktik pribadi.
8. MoU pembuangan sampah medis (untuk praktik pribadi/mandiri)
9. Daftar alat kesehatan di ruangan (untuk praktik pribadi/mandiri)
10. Denah lokasi tempat praktik (untuk praktik pribadi/mandiri)

Sementara untuk sistem, mekanisme dan prosedur diantaranya:

1. Pemohon membuat akun perizinan digital
2. Pemohon mengajukan permohonan Surat Izin Praktik Perekam Medis melalui Perizinan Digital
3. Pemohon mengupload persyaratan Surat Izin Praktik Perekam Medis melalui perizinan digital
4. Petugas front office melakukan verifikasi pendaftaran.
5. Pemohon mendapatkan sms atau email bahwa berkas sudah lengkap.
6. Petugas back office (DPMPTSP)melakukan validasi pendaftaran.
7. Kepala Seksi yang membidangi memberikan persetujuan untuk meneruskan proses perizinan kepala dinas kesehatan.
8. Tim Teknis Dinas Kesehatan melakukan verifikasi teknis.
9. Dinas Kesehatan menerbitkan rekomendasi penerbitan/penolakan izin.
10. Petugas back office (DPMPTSP) membuat surat izin praktik Perekam Medis berdasarkan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.
11. Kepala Seksi yang membidangi melakukan validasi draft surat izin praktik Perekam Medis
12. Kepala Bidang yang membidangi perizinan melakukan validasi draft surat izin praktik Perekam Medis.
13. Kepala Dinas melakukan penandatanganan surat izin praktik Perekam Medis secara elektronik.
14. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) melalui perizinan digital.
15. Petugas back office (DPMPTSP) mencetak surat izin praktik Perekam Medis.
16. Petugas back office (DPMPTSP) mengarsipkan surat izin praktik Perekam Medis
17. Pemohon mencetak surat izin praktik Perekam Medis secara mandiri melalui perizinan digital.

Santi menambahkan, jangka waktu yang diberikan kepada pemohon dalam pelayanan hanya seminggu.

“Untuk mengurus surat izin praktik Perekam Medis di DPMPTSP Bontang tidak dipungut biaya alias gratis,” tutupnya.

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *