DPMPTSP Bontang

Buka Praktik Okupasi Terapis, Ini Syaratnya di DPMPTSP Bontang

×

Buka Praktik Okupasi Terapis, Ini Syaratnya di DPMPTSP Bontang

Sebarkan artikel ini
Syarat Buka Okupasi Terapis Bontang
Ilustrasi - Terapis pada anak

Ingin buka praktik Okupasi Terapis di Kota Bontang. Asalkan dokumen lengkap, Surat Izin Praktik (SIP) bisa diproses langsung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang.

Jabatan Fungsional Koordinator Perizinan Ekonomi DPMPTSP Bontang, Natalia Santi Kanan memaparkan, untuk persyaratan mengurus SIP Okupasi Terapis diantaranya:

1. Scan ijazah yang dilegalisir.
2.Scan Surat Tanda Registrasi (STR).
3.Scan KTP asli.
4.Pas Foto berwarna diutamakan latar merah.
5. Surat keterangan sehat fisik
6.Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja.
7.Standar Operasional Prosedur (SOP)untuk praktik pribadi/mandiri.
8. MoU pembuangan sampah medis untuk praktik pribadi/mandiri.
9. Daftar alat kesehatan di ruangan untuk praktik pribadi/mandiri.
10. Denah lokasi tempat praktik untuk praktik pribadi /mandiri.

Sementara untuk sistem, mekanisme dan prosedur diantaranya:

1. Pemohon membuat akun perizinan digital.
2. Pemohon mengajukan permohonan surat izin praktik Okupasi Terapis melalui Perizinan Digital.
3. Pemohon mengupload persyaratan Surat Izin Praktik Okupasi Terapis melalui perizinan digital.
4. Petugas front office melakukan verifikasi pendaftaran.
5. Pemohon mendapatkan sms atau email bahwa berkas sudah lengkap.
6. Petugas back office (DPMPTSP)melakukan validasi pendaftaran.
7. Kepala Seksi yang membidangi memberikan persetujuan untuk meneruskan proses perizinan kepada Dinas Kesehatan.
8. Tim Teknis Dinas Kesehatan melakukan
verifikasi teknis.
9. Dinas Kesehatan menerbitkan rekomendasi penerbitan/penolakan izin.
10. Petugas back office (DPMPTSP) membuat surat izin praktik Okupasi Terapis berdasarkan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.
11.Kepala Seksi yang membidangi melakukan validasi draft surat izin praktik Okupasi Terapis.
12.Kepala Bidang yang membidangi perizinan melakukan validasi draft surat izin praktik Okupasi Terapis.
13. Kepala Dinas melakukan penandatanganan surat izin praktik Okupasi Terapis Wicara secara elektronik.
14. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) melalui perizinan digital.
15.Petugas back office (DPMPTSP) mencetak surat izin praktik Okupasi Terapis
16. Petugas back office (DPMPTSP) mengarsipkan surat izin praktik Okupasi Terapis.
17. Pemohon mencetak surat izin praktik Okupasi Terapis secara mandiri melalui perizinan digital.

Santi menambahkan, jangka waktu yang diberikan kepada pemohon dalam pelayanan pengajuan SIP hanya seminggu.

“Untuk mengurus surat izin praktik Okupasi Terapis di DPMPTSP Bontang tidak dipungut biaya alias gratis,” tutupnya.

kaje/rdn/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *