DPMPTSP Bontang

Ingin Membangun Paud Formal dan Non Formal, Ini Syarat, Mekanisme dan Prosedur di DPMPTSP Bontang

×

Ingin Membangun Paud Formal dan Non Formal, Ini Syarat, Mekanisme dan Prosedur di DPMPTSP Bontang

Sebarkan artikel ini
Syarat Membangun Paud Formal
Ilustrasi - Paud

Bagi yang ingin mendirikan Paud Formal (TK) dan Non Formal (KB,TPA dan SPS) bisa dilakukan dengan mudah. Asal, memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Bontang.

Jabatan Fungsional Koordinator Perizinan Ekonomi DPMPTSP Bontang, Natalia Santi Kanan memaparkan, adapun persyaratan untuk pelayanan izin pendirian Paud Formal dan Non Formal.

Diantaranya:

1. Surat permohonan izin pendirian Paud Formal dan Non Formal
2. Hasil studi kelayakan
3. Rencana induk pembangunan sekolah
4. Sumber peserta didik
5. Fotokopi akta notaris pendirian yayasan
6. Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah
7. Tempat Kegiatan Belajar Mengajar (TKBM)
8. Persediaan sarana dan prasarana penunjang

Sementara untuk sistem, mekanisme dan prosedur pendirian.

Diantaranya:

1. Pemohon membuat akun di www.oss.go.id
2. Pemohon mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Pemohon membuat akun di Perizinan Digital
4. Pemohon mengajukan pemenuhan komitmen permohonan izin pendirian SMP melalui Perizinan Digital
5. Pemohon mengupload persyaratan izin pendirian SMP melalui Perizinan Digital
6. Petugas front office melakukan verifikasi pendaftaran .
7. Pemohon mendapatkan sms atau email bahwa berkas sudah lengkap
8. Petugas back office (DPMPTSP) melakukan validasi pendaftaran
9. Kepala Seksi yang membidangi memberikan persetujuan untuk menuruskan proses perizinan kepada Dinas Pendidikan
10. Tim Teknis Dinas Pendidikan melakukan verifikasi teknis
11. Dinas Pendidikan menerbitkan rekomendasi penerbitan atau penolakan izin
12. Petugas back office (DPMPTSP) membuat surat pemenuhan komitmen berdasarkan rekomendasi yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan
13. Kepala Seksi yang membidangi memberikan persetujuan untuk meneruskan proses perizinan kepada Dinas Pendidikan
14. Tim Teknis Dinas Pendidikan melakukan verifikasi teknis
15. Dinas Pendidikan menerbitkan rekomendasi penerbitan atau penolakan izin
16. Petugas back office (DPMPTSP) membuat surat pemenuhan komitmen berdasarkan rekomendasi yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan
17. Kepala Seksi yang membidangi melakukan validasi draft surat pemenuhan komitmen
18. Kepala Bidang yang membidangi perizinan melaukan validasi draft surat pemenuhan komitmen
19. Kepala DMPTSP melakukan penandatanganan surat pemenuhan komitmen
16. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui Perizinan Digital
17. Petugas Back Office DPMPTSP mengefektifkan izin pendirian Paud Formal dan Non Formal berdasarkan surat pemenuhan komitmen pada sistem OSS
18. Pemohon menerima izin pendirian Paud Formal dan Non Formal melalui sistem OSS

Santi mengatakan, jangka waktu pelayanan pemeriksaan dan pemberian persetujuan pemenuhan komitmen adalah 30 hari kerja.

“Untuk biaya izin pendirian Paud Formal da Non Formal tidak dipungut biaya alias gratis,” tutupnya.

kaje/rdn/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *