Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang ditanggapi pandangan fraksi-fraksi.
Dua Raperda itu diantaranya, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, Raperda tentang pencabutan Perda Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036.
Salah satu pandangan fraksi yakni dari Fraksi Partai Keadilan sejahtera yang dibacakan langsung oleh Sekretaris Fraksi PKS, Suharno dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bontang.
Dalam Raperda yang pertama, Suharno mengatakan, pihaknya sangat mendukung usulan tersebut dan sependapat untuk dilakukan pembahasan selanjutnya. Dari usulan tersebut, Pemkot Bontang telah menyusun raperda sesuai delegasi dengan menggabungkan pajak daerah dan retribusi daerah yang sebelumnya.
“Pemkot Bontang juga melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah, yang dinilai tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat Kota Bontang saat ini,” ujarnya, Senin (14/8/2023).
Adapun berdasarkan ketentuan peralihan yang diatur dalam pasal 187 huruf b UU nomor Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menyebutkan bahwa, Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang – Undang ini.
“Ini maknanya bahwa paling lambat 4 Januari 2024 perda wajib diundangkan sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah. Maka itu Fraksi PKS sependapat dilakukan pembahasan selanjutnya,” timpalnya.
Lanjut, untuk pandangan raperda kedua, menegaskan, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang menyebutkan bahwa RDTR menjadi acuan untuk, penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar sektor. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
Maka diharapkan lahirnya dua Raperda ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, rasa keadilan, dengan didukung oleh SDM aparatur birokrasi yang profesional dan berintegritas tinggi, dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
“Kita semua berharap lahirnya Raperda ini bisa memberikan manfaat yang lebih banyak lagi,” tandasnya.
Follow berita Paragrafnews.com di GOOGLE NEWS
(adv/red)