BONTANG – DPRD Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-18 masa sidang III di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Senin pagi (12/8/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, dan dihadiri oleh Wali Kota Bontang, Basri Rase, serta berbagai tamu undangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal.
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penandatanganan nota kesepakatan mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sekretaris DPRD Bontang, Yessy Waspo Prasetyo, menyampaikan bahwa DPRD Bontang telah memberikan persetujuan terhadap prioritas dan plafon anggaran sementara untuk APBD 2025.
“DPRD Bontang telah menyetujui prioritas dan plafon anggaran sementara untuk APBD 2025,” ujar Yessy saat membacakan nota kesepakatan tersebut.
Setelah pembacaan, Wali Kota Bontang dan Ketua DPRD Bontang menandatangani nota kesepakatan, yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Bontang, Junaidi. Rancangan KUA dan PPAS ini telah melalui pembahasan mendalam antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bontang sebelum mencapai tahap ini.
Persetujuan atas rancangan ini menandai langkah penting dalam proses penyusunan APBD 2025. Yessy berharap anggaran yang disepakati dapat digunakan secara efektif untuk memenuhi prioritas pembangunan daerah dan mencapai target-target yang telah ditetapkan. “Kami berharap anggaran ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung pembangunan Bontang,” tegasnya.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari proses penyusunan APBD 2025, dengan KUA dan PPAS sebagai fondasi utama yang akan mengarahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran tahun mendatang. (ADV)