DPRD Bontang

Agus Haris Setuju Pemkot Bentuk Juru Sita, Untuk Memaksimalkan Penarikan Pajak

×

Agus Haris Setuju Pemkot Bentuk Juru Sita, Untuk Memaksimalkan Penarikan Pajak

Sebarkan artikel ini
Agus Haris Setuju Pemkot Bentuk Juru Sita
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris

Rencana pemerintah daerah yang akan membentuk Juru Sita guna mengoptimalkan penarikan wajib pajak disambut baik Wakil Ketua DPRD Bontang.

Menurut Agus Haris, rencana pembentukan ini memang diperlukan agar penarikan pajak (PBB) oleh masyarakat lebih maksimal. Apalagi sektor utama pendapatan daerah adalah dari pajak.

“Saya sepakat kalau pemerintah mau bentuk itu, jadi lebih maksimal. Memang harus ada tim yang mendatangi. Tapi jangan seperti penarik yang kayak debt colector,” ujarnya saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Bontang, Selasa (13/9/2022).

Meski demikian AH sapaan akrabnya menyarankan kepada pemerintah, agar terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari.

“Sembari dibentuk sebaiknya terlebih dahulu dilakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman nanti. Jadi memudahkan tim juga saat melaksanakan tugasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bappenda Bontang Lukmanul Hakim menuturkan, kesadaran wajib pajak masyarakat Bontang masih sangat rendah. Bahkan dari 46.700 wajib pajak hanya 50 persen yang menaati pajak.

“Secara target memang sudah terpenuhi. Karena ada perusahaan-perusahaan yang membayar pajak. Tapi secara kuantitas tidak terpenuhi,” ujarnya dilansir dari Narasi.co, pada Kamis (8/9/2022) lalu.

Padahal, pihaknya telah membentuk agen pajak yang tergabung dari lingkup OPD, kecamatan, kelurahan bahkan RT se-Kota Bontang, agar dapat memaksimalkan penarikan pajak. Juga telah menerapkan sanksi berupa denda 2 persen dari pajak setiap bulannya bagi penunggak. Namun, menurut Lukman sanksi tersebut tidak memberikan efek jera kepada masyarakat.

Oleh sebab itu dirinya berinisiatif untuk membentuk Juru Sita yang akan bertugas melakukan penagihan secara tegas bagi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajaknya.

“Karena itu kami dari Bappenda mau bentuk Juru Sita untuk membantu optimalisasi wajib pajak. Terutama wajib pajak besar. Kalau tidak membayar maka akan dilakukan pemblokiran rekening atau penyitaan aset. Nanti bulan Oktober diperubahan bakal kita launching,” tandasnya.

Baca artikel berita lainnya di Google News klik di sini >>
kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *