LOMBOK TENGAH – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru.
M. Imanuddin Sumar alias Abah AIS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah pada Selasa (6/10/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap kasus yang sebelumnya telah masuk tahap penyidikan.
Polisi Pastikan Ada Dua Alat Bukti
Kasi Humas Polresta Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Abah AIS sebagai tersangka.
“Minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi, maka dari itu kami tetapkan MIS sebagai tersangka,” kata Brata seperti dikutip RRI.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap Abah AIS masih berjalan dan penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Perkara dugaan kekerasan seksual tersebut sebelumnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Polresta Lombok Tengah menyatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta menemukan dugaan tindak pidana.
Kasus tersebut dilaporkan sejak 2025 dan kemudian kembali ditindaklanjuti penyidik setelah proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Polisi Periksa 13 Orang
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 13 orang sebagai saksi.
Baca juga: Pembunuhan Anak Lurah di Gresik Diduga Direncanakan, Polisi Ungkap Fakta Baru
Mereka terdiri dari pelapor, pihak yang dilaporkan, istri Abah AIS, serta sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut. Polisi juga sebelumnya meminta keterangan ahli untuk membantu penyidik dalam mendalami kasus.
Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Sejumlah Santriwati Melapor
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah sejumlah santriwati atau alumni mengadukan dugaan kekerasan seksual yang mereka alami.
RRI melaporkan terdapat sejumlah korban yang telah memberikan keterangan kepada penyidik. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram sebelumnya menyebut terdapat 17 orang yang telah menyampaikan aduan sebagai korban, meski tidak seluruhnya otomatis berstatus korban dalam proses hukum.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap setiap laporan dan keterangan yang diterima.
Abah AIS Belum Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abah AIS masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
Polisi sebelumnya belum langsung menyampaikan keputusan mengenai penahanan. Penyidik menyatakan pemeriksaan masih berlangsung dan perkembangan mengenai pasal yang diterapkan serta langkah hukum berikutnya akan disampaikan kemudian.
RRI melaporkan penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Namun, penerapan pasal tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan.
Polisi Masih Dalami Perkara
Penetapan Abah AIS sebagai tersangka belum menghentikan proses penyidikan.
Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polresta Lombok Tengah menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Perkembangan berikutnya akan menentukan apakah penyidik melakukan penahanan, menambah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, atau menemukan fakta baru dalam perkara tersebut.
Paragrafnews.co — Sumber Berita dan Informasi.