MADIUN – Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang masih berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur, terus menyisakan sejumlah pertanyaan. Penyidik kini mendalami bukti forensik berupa serpihan tulang, abu pembakaran, serta mesin pencacah yang diduga digunakan untuk menghilangkan jejak kedua korban.
Perkembangan terbaru hingga Minggu (1 November 2026), penyidikan masih berfokus pada pencocokan keterangan tersangka dengan bukti yang ditemukan di sejumlah lokasi kejadian.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menggelar prarekonstruksi pada Selasa (27/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, tersangka Dwi Bagus Martono memperagakan sedikitnya 48 adegan di tiga lokasi berbeda.
Mengutip laporan ANTARA yang dimuat melalui Tribratanews Polri, penyidik juga melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sisa abu dan bagian tulang yang ditemukan di lokasi pembakaran.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi karakteristik tulang, termasuk memastikan apakah berasal dari orang dewasa atau anak-anak.
1. Sebanyak 48 Adegan Diperagakan di Tiga Lokasi
Prarekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan serta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Tiga lokasi yang menjadi bagian dari kegiatan tersebut meliputi Hotel Mataram Baru di Jalan Dr. Soetomo, rumah orang tua tersangka di kawasan Jalan Doho, serta rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kota Madiun.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
“Ini digelar guna mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta yang terjadi di lapangan. Disertai dengan barang bukti yang telah kita kumpulkan,” jelas Jumhur, seperti dikutip Ketik.com.
Di lokasi pertama, penyidik menelusuri kejadian yang berlangsung di hotel dan diduga menjadi tempat pembunuhan Dini Hardiyanti.
Sementara di lokasi kedua, penyidik mendalami dugaan pembunuhan terhadap anak korban yang berinisial AGF.
Adapun lokasi ketiga, yakni rumah pribadi tersangka, menjadi perhatian khusus karena diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak kedua korban.
2. Abu Pembakaran dan Potongan Tulang Diperiksa Labfor
Salah satu bagian penting dalam penyidikan adalah penemuan sejumlah barang bukti di rumah tersangka.
Polisi mengamankan serpihan tulang, abu dari tungku pembakaran, serta mesin pencacah yang diduga digunakan dalam rangkaian upaya menghilangkan jejak.
Menurut keterangan penyidik yang diberitakan Tribratanews Polri, tersangka diduga melakukan pembakaran terhadap jenazah kedua korban. Setelah itu, penyidik menelusuri dugaan penggunaan mesin pencacah untuk mengolah sisa pembakaran.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.
Pemeriksaan ilmiah menjadi penting karena penyidik perlu memastikan karakteristik material tulang yang ditemukan. Salah satu hal yang hendak dipastikan adalah apakah serpihan tersebut berasal dari orang dewasa atau anak-anak.
Hasil pemeriksaan forensik diharapkan dapat memperkuat rangkaian pembuktian dan mengungkap secara lebih jelas apa yang terjadi terhadap kedua korban.
3. Polisi Telusuri Dugaan Pembuangan Sisa Pembakaran
Selain mengamankan barang bukti dari rumah tersangka, penyidik juga menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan sisa pembakaran.
Dalam laporan prarekonstruksi, penyidik mendalami dugaan pembuangan abu ke aliran Sungai Bengawan Madiun dan sejumlah kawasan jembatan di wilayah tersebut.
Penelusuran ini dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti tambahan yang dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa.
Penyidik juga mendalami keberadaan tungku pembakaran yang diduga dibuat setelah proses pembakaran berlangsung.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menyampaikan bahwa tungku tersebut diduga dibuat untuk menyamarkan aktivitas pembakaran sebelumnya.
Seluruh temuan itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan barang bukti serta keterangan yang saling berkaitan.
4. Polisi Sebut Belum Ada Indikasi Pelaku Lain
Di tengah perkembangan penyidikan, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Namun, hingga informasi terakhir yang disampaikan Polres Madiun Kota pada Kamis (29/10/2026), polisi menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain.
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama Wida Prastianto mengatakan Dwi Bagus Martono masih menjadi tersangka tunggal.
“Sepengetahuan saya belum ada pelaku lain. Masih tunggal, pelaku tunggal,” ungkap Rizki, seperti dikutip Jawa Pos Radar Madiun.
Meski demikian, pengembangan perkara tetap berada di bawah penanganan Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Polres Madiun Kota menyatakan siap memberikan dukungan apabila penyidik Polda Jatim membutuhkan pemeriksaan atau penelusuran tambahan.
5. Motif Pembunuhan Masih Didalami
Berdasarkan keterangan sementara penyidik, peristiwa diduga bermula dari percekcokan antara tersangka dan Dini di sebuah hotel.
Perselisihan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan hubungan, kecemburuan, serta komunikasi tersangka dengan istri sahnya.
Namun, motif tersebut masih merupakan keterangan sementara yang harus dicocokkan dengan hasil penyidikan.
Mengutip keterangan penyidik yang dipublikasikan Tribratanews Polri, Dwi Bagus dan Dini diketahui telah menjalin hubungan sejak 2023 dan menikah secara siri, meskipun tersangka masih memiliki istri sah.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik masih harus melengkapi bukti ilmiah, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan barang bukti untuk memperkuat perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena dua korban kehilangan nyawa, tetapi juga karena dugaan upaya menghilangkan jejak yang kini masih didalami aparat penegak hukum.
Hasil pemeriksaan forensik terhadap serpihan tulang dan abu pembakaran menjadi salah satu bagian penting yang dinantikan dalam pengungkapan perkara ini.
kaje/red