JAKARTA — Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan aturan lebih ketat terhadap penggunaan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI). Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah mengembangkan pendekatan berbasis risiko untuk memastikan teknologi AI tidak berkembang tanpa pengawasan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Dalam rancangan aturan itu, penggunaan AI akan dikelompokkan berdasarkan tingkat risikonya, mulai dari risiko rendah, risiko tinggi, hingga risiko yang tidak dapat diterima.
Langkah ini menjadi perhatian seiring semakin luasnya pemanfaatan AI dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di sektor pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, keuangan, hingga industri digital.
Komdigi Bagi AI dalam Tiga Kategori Risiko
Ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola, dan Pengawasan Kecerdasan Artifisial Kemkomdigi, Irma Handayani, menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan tiga kategori untuk mengklasifikasikan risiko teknologi AI.
Dalam keterangannya pada diskusi Peruri Digital Summit 2026 di Jakarta, Rabu (21/10/2026), Irma menyebut kategori tersebut terdiri atas risiko rendah, risiko tinggi, dan risiko yang tidak dapat diterima.
AI dengan risiko rendah, misalnya, adalah chatbot yang digunakan untuk memberikan informasi atau membantu pelayanan publik.
Sementara itu, sistem AI dapat masuk kategori risiko tinggi apabila menggunakan data pribadi yang spesifik. Adapun teknologi yang berpotensi mengancam keamanan dan keselamatan masuk kategori risiko yang tidak dapat diterima.
“Jadi kita mengelompokkan, kalau di Uni Eropa kita melihat ada empat kategori, nah di sini kita melihat ada tiga, jadi yang rendah, tinggi, kemudian tidak dapat diterima,” kata Irma, sebagaimana dilansir ANTARA.
AI Berisiko Tinggi Akan Dikenai Persyaratan Khusus
Pemerintah tidak menyamaratakan seluruh penggunaan AI. Setiap sektor memiliki karakteristik dan potensi risiko yang berbeda sehingga membutuhkan ketentuan teknis tersendiri.
Komdigi menjelaskan kementerian dan lembaga terkait akan menetapkan standar risiko sesuai bidang masing-masing. Dengan demikian, perusahaan maupun lembaga yang mengoperasikan AI di sektor tertentu harus mengikuti persyaratan yang ditetapkan regulator sektoral.
Irma mencontohkan sektor kesehatan dan pertanian yang memiliki kebutuhan serta karakteristik risiko berbeda.
Untuk kategori risiko tinggi, pemerintah merencanakan persyaratan khusus yang disesuaikan dengan sektor penggunaannya. Artinya, pengoperasian AI di bidang yang menyangkut data pribadi atau keputusan penting tidak bisa dilakukan tanpa memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan pengguna.
Pengawasan dan Mekanisme Pelaporan Insiden
Rancangan Perpres Etika AI juga memuat kerangka pemantauan dan evaluasi terhadap operasional teknologi tersebut.
Salah satu mekanisme yang disiapkan adalah penilaian mandiri oleh pelaku di masing-masing sektor untuk mengukur tingkat kematangan tata kelola AI.
Selain itu, kementerian, lembaga, dan pelaku sektor didorong menyediakan mekanisme pelaporan insiden. Fasilitas ini diperlukan untuk menangani gangguan teknis maupun kerugian yang dialami pengguna akibat pengoperasian AI.
ANTARA melaporkan bahwa rancangan Perpres tersebut tidak memuat kewajiban atau sanksi pidana seperti undang-undang. Pengawasan lebih diarahkan pada kesadaran bersama dan mekanisme tata kelola di setiap sektor.
Aturan AI Tidak Hanya Menyasar Sektor Teknologi
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan panduan penggunaan AI yang lebih spesifik untuk sektor kesehatan, pendidikan, hingga layanan keuangan.
Dalam siaran pers Komdigi pada 6 Oktober 2026, Nezar menjelaskan bahwa Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial akan menjadi panduan bersama. Selanjutnya, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun panduan sektoral sesuai kebutuhan masing-masing.
Pemerintah juga menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, keamanan, serta pencegahan bias dan diskriminasi dalam pengembangan teknologi AI.
Rancangan aturan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan masyarakat.
Tantangan Pemerintah Mengendalikan Risiko AI
Pengaturan AI menjadi semakin penting karena teknologi ini tidak lagi hanya digunakan untuk menghasilkan teks, gambar, atau menjawab pertanyaan. Perkembangan sistem AI juga memungkinkan proses analisis, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan tindakan secara otomatis.
Jika tidak disertai pengawasan yang memadai, kesalahan sistem dapat menimbulkan dampak terhadap data pribadi, layanan publik, transaksi keuangan, maupun keselamatan pengguna.
Karena itu, kebijakan berbasis risiko menjadi salah satu pendekatan pemerintah untuk memastikan penggunaan AI tetap berada dalam koridor keamanan dan tanggung jawab.
Meski demikian, rancangan aturan tersebut masih perlu ditunggu hingga ditetapkan secara resmi. Masyarakat dan pelaku industri juga perlu mencermati ketentuan final, terutama mengenai batas penggunaan AI yang dilarang serta persyaratan bagi sistem yang masuk kategori risiko tinggi.
Sumber: ANTARA News, CNBC Indonesia, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).