Kriminal

Terungkap! Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Diduga Hobi Tawuran, Polisi: Korban Diserang Acak

×

Terungkap! Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Diduga Hobi Tawuran, Polisi: Korban Diserang Acak

Sebarkan artikel ini
pelaku pembacokan bobotoh di bogor
Tersangka MR dihadirkan oleh jajaran Polres Bogor dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembacokan yang menewaskan remaja pendukung Persib Bandung (Bobotoh) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/10/2026). / dok. Polres Bogor

BOGOR — Tabir di balik kematian seorang remaja pendukung Persib Bandung atau Bobotoh di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai terungkap. Polisi mengungkap bahwa tersangka berinisial MR diduga kerap mencari lawan tawuran dan terbiasa membawa senjata tajam jenis celurit.

Fakta terbaru tersebut disampaikan Polres Bogor dalam konferensi pers pada Kamis, 29 Oktober 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyerangan yang menewaskan korban berinisial ARK (16) itu diduga bukan dilatarbelakangi perselisihan antarsuporter sepak bola.

Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, tersangka bukan pendukung klub sepak bola mana pun. Ia diduga terpancing ketika melihat iring-iringan sepeda motor melintas di sekitar lokasi kejadian.

Dilansir dari detikJabar, tersangka disebut memiliki kebiasaan membawa celurit dan mengajak orang lain terlibat tawuran. Polisi juga menyebut korban tidak menjadi sasaran yang telah ditentukan sebelumnya.

artikel terkait: Polisi Ungkap Kronologi Bobotoh Persib Tewas Dibacok di Bogor, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Pengungkapan ini menjadi perkembangan penting dalam penyidikan kasus yang merenggut nyawa seorang remaja setelah menonton pertandingan sepak bola di kawasan Stadion Pakansari.

Polisi Ungkap Kebiasaan Tersangka Mencari Lawan Tawuran

Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, MR kerap mencari lawan tawuran di sekitar kawasan Jembatan Hitam, Jalan Raya Jakarta–Bogor.

Kebiasaan tersebut menjadi salah satu fakta yang didalami penyidik untuk menjelaskan latar belakang penyerangan terhadap korban.

“Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka sering melakukan tawuran atau mencari lawan di wilayah Jembatan Hitam sekitar Jalan Raya Jakarta–Bogor pada malam hari,” demikian keterangan Arfan sebagaimana diberitakan detikNews, Kamis (29/10/2026).

Polisi juga menyebut tersangka terbiasa membawa celurit. Senjata tajam tersebut diduga telah dibawa sebelum tersangka melihat rombongan sepeda motor yang melintas.

Menurut keterangan kepolisian, saat berada bersama istrinya untuk membeli makanan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tersangka melihat iring-iringan kendaraan di jalan raya.

Situasi itu diduga memicu tersangka melakukan penyerangan.

Meski demikian, keterangan mengenai kebiasaan tersangka dan motif penyerangan tersebut tetap merupakan bagian dari hasil pemeriksaan penyidik. Pembuktian perkara selanjutnya dilakukan melalui proses hukum.

Bukan Suporter Sepak Bola, Polisi Tegaskan Dugaan Penyerangan Acak

Salah satu fakta yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah penegasan polisi bahwa tersangka bukan suporter klub sepak bola mana pun.

Pernyataan tersebut penting untuk meluruskan anggapan bahwa penyerangan yang menewaskan ARK merupakan bagian dari bentrokan antarsuporter.

Menurut Kapolres Bogor, tersangka diduga melakukan penyerangan setelah melihat iring-iringan sepeda motor. Polisi tidak menyebut adanya bukti bahwa tersangka secara khusus mengincar korban karena identitasnya sebagai pendukung Persib Bandung.

Kasat PPO/PPA Polres Bogor AKP Silfi, sebagaimana diberitakan detikJabar, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, korban tidak ditetapkan sebagai sasaran tertentu.

Dengan demikian, dugaan bahwa kasus ini merupakan konflik terencana antara kelompok suporter belum didukung keterangan yang disampaikan polisi dalam pengungkapan terbaru.

Polisi juga menyatakan hasil pemeriksaan alkohol dan narkoba terhadap tersangka negatif. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa penyerangan tersebut dipicu oleh konsumsi alkohol atau narkotika.

Kronologi Bobotoh 16 Tahun Tewas Dibacok di Bogor

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu malam, 25 Oktober 2026, di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

ARK diketahui sedang dalam perjalanan pulang setelah menonton pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong.

Mengutip laporan ANTARA News Jawa Barat, korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor ketika berada di sekitar lokasi kejadian.

Dalam perkembangan kronologi yang disampaikan polisi, korban dan rekannya sempat melihat iring-iringan sepeda motor. Korban kemudian berpisah dari rekannya setelah bergabung dengan kendaraan lain dalam rombongan tersebut.

Rekan korban melanjutkan perjalanan. Ketika kemudian berputar arah dan melintasi lokasi, mereka menemukan kerumunan warga.

Saat memeriksa keadaan di lokasi, korban ditemukan tergeletak dengan luka serius. Polisi mengungkap bahwa ARK mengalami luka akibat sabetan celurit di bagian punggung.

Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Cibinong untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Kematian remaja tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi dan penelusuran barang bukti.

Tersangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Polres Bogor berhasil mengamankan tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Berdasarkan laporan ANTARA News Jawa Barat yang terbit pada Senin, 26 Oktober 2026, tersangka ditangkap di kawasan Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk menyusun rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah penyerangan.

Pengungkapan kebiasaan tersangka mencari lawan tawuran pada konferensi pers 29 Oktober menjadi perkembangan lanjutan setelah penangkapan tersebut.

Terancam Hukuman Penjara, Proses Hukum Berlanjut

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, yakni Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi yang dikutip detikNews, sangkaan tersebut membawa ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menyebut adanya sangkaan terkait ketentuan senjata tajam dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tersangka tetap harus melalui proses peradilan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan di jalan raya, terutama penggunaan senjata tajam, dapat berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Kematian ARK juga menegaskan pentingnya mencegah tawuran dan membawa senjata tajam di ruang publik. Kegiatan menonton pertandingan sepak bola semestinya menjadi ruang kebersamaan bagi para pendukung, bukan berakhir dengan kekerasan yang merenggut nyawa.

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *