HukumNasional

KPK Tahan 7 Pejabat Kasus Proyek Jalan Sumut, Dugaan Fee Berjenjang Disorot

×

KPK Tahan 7 Pejabat Kasus Proyek Jalan Sumut, Dugaan Fee Berjenjang Disorot

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan serta preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023–2025.

Penahanan dilakukan setelah tujuh tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Sementara itu, satu tersangka lainnya belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dilansir dari ANTARA, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap tersangka yang tidak hadir pada Senin (26/10/2026).

baca juga: Polri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin, Delapan Orang Diamankan

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. Penyidik kembali menetapkan delapan tersangka pada 30 September 2026 setelah menemukan kecukupan alat bukti dari fakta persidangan perkara sebelumnya dan bukti baru dalam penyidikan.

Tujuh Tersangka Langsung Ditahan

Mengutip laporan ANTARA dan pemberitaan konferensi pers KPK, tujuh tersangka yang ditahan terdiri atas pejabat dan mantan pejabat di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Mereka adalah:

  1. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025.
  2. Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut.
  3. Faisal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I.
  4. Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.
  5. T. Rahmansyah Putra, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara.
  6. Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II.
  7. Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut.

Sementara itu, tersangka kedelapan, Dicky Erlangga, yang menjabat Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I Provinsi Sumatera Utara, tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (22/10/2026).

KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Dicky pada Senin (26/10/2026).

Ketujuh tersangka menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dugaan Fee Proyek Berdasarkan Jenjang Jabatan

Dalam konferensi pers yang dikutip sejumlah media nasional, KPK mengungkap dugaan pemberian komitmen fee dari penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut.

Menurut keterangan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, besaran komitmen fee tersebut diduga dibedakan berdasarkan jenjang jabatan.

KPK mengungkap dugaan persentase sebesar 4 persen untuk kepala balai dan kepala satuan kerja, 1 hingga 1,5 persen untuk pejabat pembuat komitmen, serta masing-masing 0,5 persen untuk bendahara dan kelompok kerja (Pokja).

Penyidik menduga pemberian uang dilakukan secara berkala, baik melalui transfer bank maupun secara tunai.

KPK juga menyampaikan bahwa penyedia proyek yang tidak memberikan fee diduga berisiko kehilangan kesempatan memperoleh pekerjaan berikutnya di lingkungan BBPJN Sumut.

Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Persentase yang diungkap penyidik tidak boleh diartikan bahwa setiap tersangka terbukti menerima seluruh nilai berdasarkan skema tersebut.

Pengembangan Kasus OTT Juni 2025

Perkara ini berawal dari OTT KPK pada 26 Juni 2025 yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Dalam perkara sebelumnya, KPK telah memproses sejumlah pihak, termasuk Topan Obaja Putra Ginting, yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta yang terkait dengan pelaksanaan proyek.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada delapan tersangka baru. KPK menyebut penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari fakta-fakta dalam persidangan perkara pokok dan bukti baru.

Dengan penahanan tujuh tersangka, penyidik memiliki kesempatan untuk melanjutkan pemeriksaan secara intensif serta mendalami dugaan aliran uang, mekanisme pengadaan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidikan Masih Berlanjut

Penahanan tujuh tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan dugaan korupsi proyek jalan nasional di Sumatera Utara.

Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai rincian dugaan penerimaan uang oleh masing-masing tersangka, aliran dana, serta kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

KPK masih harus membuktikan sangkaan terhadap para tersangka melalui proses hukum. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari tahapan penyidikan, bukan putusan bersalah dari pengadilan.

Perkembangan pemeriksaan terhadap Dicky Erlangga pada 26 Oktober 2026 juga menjadi salah satu hal yang patut dipantau dalam kelanjutan perkara ini.

Sumber: ANTARA, Bloomberg Technoz, dan Tirto, pemberitaan 22–23 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *