Hukum

4 Tersangka Pengeboman Ikan di Boalemo Diringkus Polisi

×

4 Tersangka Pengeboman Ikan di Boalemo Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku pengeboman ikan Gorontalo

4 orang tersangka berinisial OP, JA, EK dan R diduga melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan Kecamatan Botumoitu, Boalemo pada Sabtu, (12/11/22) berhasil diamankan Direktorat Polairud Polda Gorontalo.

Kronologi

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes. Pol. Saiful Alam menjelaskan, awalnya pihak Direktorat Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada yang menangkap ikan dengan cara mengebom. Berdasarkan informasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat orang yang berasal dari Torosiaje, Pohuwato.

“Berkat informasi ini, kami berhasil mengungkap adanya akatifitas illegal yakni pengeboman ikan. Bahkan, dari empat orang yang telah kami tangkap, satu diantaranya sudah pernah terjerat dengan persoalan yang sama dan kembali mengulangi perbuatannya,” jelasnya, dilansir dari portal tribratanews, Senin (05/12/22).

Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 15 kg ikan hasil pengeboman, satu unit perahu nelayan, satu unit kompresor, serta sejumlah bahan yang digunakan untuk membuat bom ikan.

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat, Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kombes. Pol. Saiful Alam mengatakan, dengan adanya hal ini, ia berharap agar seluruh elemen masyarakat, khususnya bagi para nelayan, untuk tidak melakukan aktifitas yang melanggar hukum seperti pengeboman ikan, khususnya di wilayah perairan Gorontalo, guna menjaga kelestarian laut.

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *